Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 14 Jul 2017 23:10 WIB ·

Pelapor Putra Jokowi Itu Justru Kini Ditahan


 Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo dilaporkan karena diduga mengunggah video berisi ujaran kebencian. (Youtube Kaesang) Perbesar

Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo dilaporkan karena diduga mengunggah video berisi ujaran kebencian. (Youtube Kaesang)

Harianrakyataceh.com – Alih-alih memroses, Muhammad Hidayat (52) yang sempat membuat heboh karena mempolisikan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, justru kini harus merasakan dinginnya ruang tahanan. Pasalnya tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan itu telah resmi ditahan sejak Jumat (14/7) malam.

Penahanan dilakukan setelah lebih 12 jam dia diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Meski begitu, pria paru baya ini mengaku belum mengetahui alasan pasti penahanan itu.

“Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya. Hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik,” kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (14/7) malam.

Sejak pukul 09.00 WIB, Hidayat telah menjalani pemeriksaan. Adapun materi pemeriksaannya berkaitan dengan ujaran kebencian. Namun, Hidayat mengaku jika hari ini penyidik tidak memintai keterangan. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya. “Tidak ada pemeriksaan langsung ditahan,” terang dia.

Hidayat mengaku, mereka akan melakukan upaya praperadilan atas kasus yang menjeratnya. Dia mengatakan juga telah melaporkan Kapolda Metro Jaya ke Mabes Polri. “Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa,” tukas dia. (elf/JPG)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah harus jaga tulang belulang di Rumoh Geudong korban pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA