Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 15 Jul 2017 02:25 WIB ·

Dua Kali Pingsan


 Dua Kali Pingsan Perbesar

SIGLI (RA) – Teriak histeris, derai air mata dan akhirnya pingsang. Kondisi itu, dialami Herawati (19), warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie saat jalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli, Jumat (14/7).

Terhukum perkara zina itu bahkan sempat dua kali pingsang jelang berakhirnya 100 kali cambukan. Sementara pasangannya, Angga Wirayuda (21), warga langkat, Sumatera Utara, sempoyongan setelah mendapatkan hukuman yang sama dari tiga algojo yang dipersiapkan Kejaksaan Negeri Pidie. Herawati dan Angga, ditangkap warga jelang Ramadan lalu di Kota Sigli.

Ratusan warga padati perkarangan masjid menyaksikan proses cambuk sejumlah terhukum. Selain pasangan tersebut, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap pasangan iktilat atau berdua-duaan, Mahmuddin (31) dan Murniati (34). Keduanya dihukum sebanyak 30 kali cambuk.

Sedangkan terhukum pidana perkara Maisir, Kafrawi (23), Samsuddin (27), Muhammad Ramadhan (22), Edi (34), Abdullah (21), Muhamad Nasir (25), Darmawi (34) warga Kecamatan Batee, Pidie masing-masing dicambuk 12 kali. Mereka semua terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum Jinayah, yang khusus dilaksanakan di Propinsi Aceh.

Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Iskandar, kepada wartawan mengatakan, ada sebanyak 11 pelangggar syariat yang dicambuk atau dihukum. Sepasang terbukti berzina, sepasang ikhtilat dan selebihnya maisir atau berjudi. Mereka mendapatkan hukuman dari mahkamah Syariah pada putusan Rabu (12/7). “Jumlah cambuk para terhukum dari 12 hingga 100 kali,” terangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Pidie, Muhammad Abd, mengatakan Herawati dan Angga terbukti melakukan Zina sehingga dihukum 100 kali cambukan. “Sementara Mahmuddin dan Murniati, tidak terbukti berzina melainkan ikhtilat atau berdua-duaan, sehingga dihukum 30 kali cambukan,” jelasnya.(zia/mai)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Oknum Satpol PP Lhokseumawe Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur

29 March 2024 - 04:37 WIB

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Trending di UTAMA