Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 20 Jul 2017 09:00 WIB ·

Pelaporan Kerusakan Hanya 5 Persen Ditindaklanjuti


 Pelaporan Kerusakan Hanya 5 Persen Ditindaklanjuti Perbesar

Hutan Aceh Terus Dirusak

kerusakan hutan Aceh
sumber HAkA

kerusakan KEL
sumber HAkA

BANDA ACEH (RA) – Hingga kini aktivitas ilegal kehutanan masih berlanjut di hutan Aceh. Buruknya tata kelola kehutanan Aceh, terutama di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), mempengaruhi semakin menipisnya luasan hutan bumi Serambi Mekkah.

Data yang dipublish Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dan Forum Konservasi Leuser (FKL) periode Januari 2017 sampai bulan Juni 2017, menyatakan perusakan masih saja terjadi dan seluas 21.060 Ha hutan Aceh rusak di tahun 2016. Sementara untuk KEL seluas 12 ribu Ha setiap tahunnya hilang akibat aktivitas ilegal kehutanan.

Berdasarkan data monitoring lapangan di 12 Kabupaten/Kota di Aceh, terdapat 1.241 kasus pembalakan liar/illegal logging terjadi pada periode tersebut dengan volume sekitar 6.312 meter kubik kayu.  Selainnya tersebar di 12 kota dan kabupaten lainnya yang berada di dalam KEL.

Rudi Putra, Manager Konservasi FKL, seluruh hasil temuan berdasarkan patroli dan monitoring mereka,telah dilaporkan ke pihak penegak hokum, seperti kepolisian dan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang ada di setiap daerah di Aceh.

“Namun berdasarkan pantauan kita, dari ribuan kasus aktivitas ilegal kehutanan yang selalu kita kirim dan laporkan secara resmi, hanya lima persen saja ditindaklanjuti. Ini dengan beberapa alasan yang bisa kita pahami,” ujarnya.

Rudi menyebutkan pihaknya menyadari ini kemungkinan karenanya banyaknya tindakan ilegal terjadi dan bisa saja ada beberapa hasil pelaporan yang dirasa penting dan mendesak untuk mendapat penindakan segera.

Sementara itu berdasarkan paparan disampaikan Ibnu Hasyim, Database manager FKL, data monitoring lapangan di 12 Kabupaten/Kota di Aceh, terdapat 1.241 kasus pembalakan liar/illegal logging dengan volume sekitar 6.312 meter kubik kayu.  Tersebar di 12 kota dan kabupaten lainnya yang berada di dalam KEL.

Selanjutnya, kerusakan hutan KEL dalam bentuk perambahan juga marak terjadi. Perambahan terluas berada di Kota Subulussalam mencapai 1.972 hektare, Kabupaten Aceh Tamiang mencapai 765 hektare, dan Kabupaten Bener Meriah 728 hektare. Total kerusakan hutan KEL akibat perambahan pada periode berikut berjumlah 5.415 hektare.

Sementara Agung Dwinurcahya GIS manager Yayasan HAkA menyebutkan, kerusakan hutan KEL juga dipantau secara periodik dari citra satelit. HAkA mengidentifkasi deforestasi di KEL untuk periode Januari – Mei 2017 adalah sebesar 2.686 Ha.

Kehilangan tutupan hutan terluas terjadi di Kabupaten Aceh Timur yaitu 760 hektar, disusul oleh Kabupaten Aceh Selatan seluas 626 hektar, dan posisi ketiga adalah Kabupaten Nagan Raya seluas 278 hektar.

“Kita melihat tren ini mengalami kecenderungan menurun dibandingkan data 2015 dan 2016. Pada tahun 2015, kehilangan tutupan hutan pada periode tersebut mencapai 10.433 hektar. Sedangkan pada tahun 2016, pada periode tersebut mencapai 4.609 hektar. Kita mencatat laju deforestasi KEL sendiri mencapai sekitar 12 Ribu hektar per tahun. Kita berharap agar kelestarian hutan terus terjaga dan deforestasi dapat ditekan hingga seminimal mungkin,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menyebutkan, mereka yang juga konsern terhadap aktivitas perlindungan lingkugan hidup juga sering menemukan banykanya pelaporan yang kurang ditindaklanjuti.

“Bisa kita pahami, kurangnya personel salah satu alasan utama lambatnya penanganan laporan. Ironinya ini diperparah dengan masih banyaknya personil penegak hukum yang kurang paham dengan permasalah dan masalah lingkungan hidup,” tukasnya.

Mengenai menurunnya angka kerusakan hutan seperti dipaparkan HAkA dan FKL, menurutnya tak lebih karena masyarakat yang telah banyak mengalami dampak kerusakan hutan.

“Bencana banjir dan longsor hingga mengambil korban jiwa, itu menjadi pemahaman masyarakat kerusakan hutan memang membahayakan mereka. Jadi disana tak ada sama sekali tak ada karena campur tangan penindakan hukum dilakukan pemerintah dalam hal ini penegak hukum,” pungkasnya. (min)

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA