SUKA MAKMUE (RA) – Sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Nagan Raya menjalani sidang isbat massal untuk mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Acara tersebut Berlangsung di Gedung SEminar Suka Makmu, Kamis (20/7).
Pasutri mengikuti sidang isbat, berasal dari berbagai gampong di Nagan Raya, mereka sebelumnya sudah melakukan pendaftaran nikah gratis di KUA di masing-masing, kecamatan di Nagan Raya, pada 1 April s/d 31 Mei 2017.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Syariat Islam bekerja sama dengan Mahkamah Syariat Islam, Dinas Kependudukandan Catatan Sipil dan Kementrian Agama Aceh.
Abdul Kadir, Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya mengatakan, kegiatan sidang Isbat nikah itu diadakan untuk 50 pasangan yang dikhususkan bagi korban konflik dan korban tsunami Aceh yang terjadi 13 tahun silam.
Syarat mengikuti isbat nikah hanya di peruntukkan bagi pasangan yang telah melakukan pernikahan secara agama sebelumnya, namun tidak mempunyai akte nikah yang sah.
Kegiatan ini bertujuan agar pernikahan korban konflik dan tsunami Aceh mendapatkan pengakuan dari Negara atas pernikahan yang telah dilakungkan oleh keduanya beserta anak- anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahan tersebut berkekuatan hukum yang sah,” katanya. (ibr/SLM)