BANDA ACEH (RA) – Mulai hari ini, Jumat (4/8) hingga Minggu 6 Agustus, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh melakukan kegiatan layanan kas keliling di Kota Subulussalam, Singkil, dan Tapaktuan.
Hal ini disampaikan Asisten Direktur BI Aceh Teuku Munandar melalui iaran pers yang diterima Rakyat Aceh, Kamis (3/8).
“Pelayanan penukaran uang ini dimaksudkan memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal cukup, jenis pecahan sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar,” kata Teuku Munandar.
Pelayanan menggunakan mobil kas tersebut menyediakan uang pupiah kertas mulai dari pecahan Rp100.000 hingga Rp2.000, serta uang logam pecahan Rp.1000, dengan target utama disasar masyarakat kecil. Uang Rupiah disediakan adalah uang terbitan baru, yaitu Tahun Emisi 2016 atau yang biasa disebut dengan uang NKRI.
Kegiatan kas keliling ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh dengan lokasi bergiliran di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Selain oleh KPw BI Provinsi Aceh, kegiatan yang sama juga dilakukan oleh KPw BI Lhokseumawe.
Lokasi kegiatan layanan kas keliling kaliini dilakukan di beberapa pasar dengan jadwal yakni, pada hari Jumat di Pasar Tapaktuan, dimulai pada pukul 10.00 WIB, Sabtu (5/8)
di Pasar Singkil dan Minggu (6/8) pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, kemudia siangnya pada pukul 14.00 WIB penukaran berada di Pasar Rimo. Sementara pada hari Minggu (6/8) penukaran dilakukan di Pasar Subulussalam mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Selain melayani masyarakat, Tim BI juga melayani penukaran kepada perbankan di ketiga wilayah tersebut, sesuai dengan kebutuhan diperlukan perbankan. Melalui kegiatan kas keliling ini diharapkan akan memperlancar peredaran uang dari dua sisi, yaitu dengan mempercepat distribusi uang layak edar, dan di sisi lain memudahkan penyerapan uang tidak layak edar di masyarakat.
Kegiatan kas keliling ini merupakan bagian dari kebijakan BI untuk menjaga tersedianya uang bersih (clean money policy) di masyarakat. BI akan berupaya agar masyarakat senantiasa dapat memiliki uang Rupiah yang layak edar dan dalam pecahan yang dibutuhkan, tidak hanya pada saat-saat tertentu saja seperti lebaran. Namun tentunya untuk mewujudkan hal ini Bank Indonesia memerlukan kerjasama dari Perbankan, sebagai institusi yang terlibat dalam layanan
Penukaran uang Rupiah di Indonesia diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karenanya Bank Indonesia mengimbau Perbankan dapat memberikan layanan penukaran yang optimal kepada masyarakat.
Dalam kesempatan dia juga mengimbau masyarakat agar saat menerima uang Rupiah tidak hanya melakukan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), melainkan juga dilanjutkan dengan 3D lainnya, yaitu Didapat, Disimpan, dan Disayang.
“Hindari perbuatan yang dapat membuat uang cepat rusak, seperti dilipat, diremas, di-staples/hekter, serta meletakkannya di tempat yang basah,” pungkasnya. (min)