Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 4 Aug 2017 01:59 WIB ·

Kerusakan Karst Mata Ie ‘Direstui’ Pemerintah


 Kerusakan Karst Mata Ie ‘Direstui’ Pemerintah Perbesar

 

BANDA ACEH (RA)- Rusaknya kawasan ekosistem karst Aceh Besar dituding mendapat ‘restu’ dan sudah disepakati pemerintah Aceh.

Hal itu disampaikan Direktur Wahana Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, kepada Rakyat Aceh, di kantor Walhi, Banda Aceh, Kamis (3/8).

“Ketika berdirinya parik semen itu mendapatkan legal dari pemerintah, artinya mereka bebas membuka lahan dan melakukan pengambilan batu gamping. Jadi, fenomena kerusakan karst Mata Ie itu artinya memang sudah disepakati pemerintah sejak dulu,” ungkap Direktur Walhi Aceh.

Pasalnya, penambangan besar-besaran yang dilakukan secara terbuka oleh perusahaan tersebut memang sudah mendapat izin dari pemerintah.

Akibatnya lanjut M.Nur, penambangan tersebut berakibat pada kerusakan ekosistem karst.

Kerusakan karst Mata Ie itu dapat menjadi pembelajaran untuk pemerintahan Irwandi ke depan. Agar mempertimbangkan banyak hal sebelum memberi izin pembukaan lahan di wilayah ekosistem karst yang menjadi tempat cadangan air bagi masyarakat sekitar.

Walhi menginisiasi bedah kasus terkait kondisi kekeringan yang terjadi di kawasan karst Mata Ie itu, guna menemukan akar persoalan dan solusi yang dapat dilakukan terhadap daerah tersebut, berharap adanya tindakan cepat. Ini agar wilayah tersebut segera dilakukan vegetasi hutan dan lahan yang kritis akibat ilegalloging dan galian tipe C itu.

“Hasil diskusi dengan pihak Karst Aceh, Pihak BMKG Kabupaten Aceh Besar dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar akan segera kita tindak lanjuti, dan akan kita surati kepada pemerintahan Aceh dan dinas-dinas terkait,” tutupnya. (mag-77)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Luncurkan Markas di Tanah Rencong, Wamenkominfo: Upaya Perkuat Ekosistem Startup di Aceh

29 March 2024 - 10:58 WIB

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Trending di METROPOLIS