BANDA ACEH (RA)- Rusaknya kawasan ekosistem karst Aceh Besar dituding mendapat ‘restu’ dan sudah disepakati pemerintah Aceh.
Hal itu disampaikan Direktur Wahana Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, kepada Rakyat Aceh, di kantor Walhi, Banda Aceh, Kamis (3/8).
“Ketika berdirinya parik semen itu mendapatkan legal dari pemerintah, artinya mereka bebas membuka lahan dan melakukan pengambilan batu gamping. Jadi, fenomena kerusakan karst Mata Ie itu artinya memang sudah disepakati pemerintah sejak dulu,” ungkap Direktur Walhi Aceh.
Pasalnya, penambangan besar-besaran yang dilakukan secara terbuka oleh perusahaan tersebut memang sudah mendapat izin dari pemerintah.
Akibatnya lanjut M.Nur, penambangan tersebut berakibat pada kerusakan ekosistem karst.
Kerusakan karst Mata Ie itu dapat menjadi pembelajaran untuk pemerintahan Irwandi ke depan. Agar mempertimbangkan banyak hal sebelum memberi izin pembukaan lahan di wilayah ekosistem karst yang menjadi tempat cadangan air bagi masyarakat sekitar.
Walhi menginisiasi bedah kasus terkait kondisi kekeringan yang terjadi di kawasan karst Mata Ie itu, guna menemukan akar persoalan dan solusi yang dapat dilakukan terhadap daerah tersebut, berharap adanya tindakan cepat. Ini agar wilayah tersebut segera dilakukan vegetasi hutan dan lahan yang kritis akibat ilegalloging dan galian tipe C itu.
“Hasil diskusi dengan pihak Karst Aceh, Pihak BMKG Kabupaten Aceh Besar dan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar akan segera kita tindak lanjuti, dan akan kita surati kepada pemerintahan Aceh dan dinas-dinas terkait,” tutupnya. (mag-77)