TAKENGON (RA) – Warga Kabupaten Aceh Tengah tentu masih ingat dengan sosok Ahmad Sarkawi (pengiling baksod) bertempat di Desa Belang Kolak, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kini Ahmad Sukarwi Aziz, pemilik penggilingan bakso Bunga Mawar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bakso babi, kini “bebas”.
Dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan, sehingga mendapat penangguhan penahanan.
Ahmad Sukarwi Aziz ditetapkan sebagai tersangka setelah bakso olahannya diduga mengandung daging babi. Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, AKP Fadil, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap Ahmad Sukarwi sejak dua bulan lalu.
Polisi menilai tersangka tidak mungkin kabur dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Penangguhan penahanan juga diberikan sudah dua bulan lalu atas pertimbangan bulan Ramadan dan Idul Fitri.
“Kita beri penangguhan penahanan mengingat pas puasa dan Idul Fitri, jadi tersangka bisa puasa dan lebaran bersama keluarga,” kata AKP Fadil, kepada wartawan (10/8).
Tersangka diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan ke kantor polisi. Saat ini, Fadil memastikan bahwa tersangka masih berada di dalam Kota Takengon, Aceh Tengah.
Fadhil mengatakan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas kasus dugaan kandungan spesies babi itu ke kejaksaan, pasca perbaikan atau P-19. “Kita sedang menunggu P-21 (dinyatakan lengkap-Red) oleh kejaksaan,” ujar Fadil. (jur/bai)