LHOKSEUMAWE (RA) – Ribuan warga usai melaksanakan salat Jumat, kemarin, ikut menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar Syariat Islam, di halaman Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe. Eksekusi hukum cambuk dimulai pada pukul 14.25 WIB dan selesai pada pukul 15.30 WIB.
Tampak, ribuan warga tumpuh ruah untuk menonton eksekusi cambuk setelah 10 tahun lalu, baik itu, laki-laki maupun perempuan dan termasuk anak-anak. Walaupun, sudah diminta petugas WH pulang ke rumah anak-anak tetap sesaki perkarangan masjid.
Sebelum berlangsung cambuk, Tgk Isa dari MPU Kota Lhokseumawe, memberikan tausyiah tentang hukum cambuk bagi pelanggar Syariat Islam. “Ini bukan sekedar tontonan, tapi dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjauhi larangan dalam Syariat Islam,” kata Tgk Isa.
Sejumlah warga kepada Rakyat Aceh, mengatakan, rela menunggu proses eksekusi cambuk dari usai Shalat Jumat hingga selesai cambuk. Walaupun tidak makan tidak menjadi masalah, karena jarang ada hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat Islam di Lhokseumawe.
Hadir dalam acara, Waka Polres Lhokseumawe, Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Kabag Ops, unsur Muspida, Kejaksaan, pengadilan, Plh Satpol PP dan WH serta unsur terkait lainnya.
Minta Ampun Hingga Masuk Rumah Sakit
Tiga pelanggar Syariat Islam yang menjalani eksekusi hukuman cambuk meminta ampun pada algojo saat berlangsung cambuk, kemarin. Eksekusi itu berlangsung di halaman Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe.
Masing-masing, terhukum Fakhrorrazi (20) asal Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, kasus pencabulan anak. Dengan hukuman 110 kali cambuk dan sudah menjalani kurangan selama tiga bulan sehingga menjalani 107 kali cambuk.
Kemudian, kasus khalwat terpidana I Muhajir alias Bule (34) warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, bersama pasangan khalwat Mazidah (30) warga Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai terpidana II. Keduanya, masing-masing menjalani eksekusi cambuk sebanyak 100 kali.
Namun, setelah jeda beberapa menit karena terhukum kesakitan saat cambuk lalu algojo melanjutkan ekeskusi cambuk tersebut hingga tuntas.
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Trisna Hayati, mengatakan, eksekusi hukum cambuk bagi tiga terdakwa itu sesuai dengan putusan Mahkamah Syariyah Kota Lhokseumawe pada 15 Agustus 2017. “Dalam putusan itu terdakwa Fakhrorrazi terbukti bersalah melakukan Jarimah Zina, begitu juga terdakwa Muhajir bersama Mazidah dalam kasus zina,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnawati, menyebutkan, kedua terpidana Muhajir dan Mazidah terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk masing-masing 100 kali cambuk.
Sedangkan, untuk terhukum Fakhrorrazi juga melakukan Jarimah Zina terhadap korban anak dan melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Dengan hukuman Uqubal Hudud 100 kali cambuk dan ditambah hukuman Uqubat Ta’zir 10 kali. Namunn, dengan masa hukuman yang telah dijalani sehingga mengurangi hukuman cambuk yang dijatuhkan tersebut.
“Fakhrorrazi telah menjalani hukuman kurungan selama 116 hari, sehingga dikurangi cambuk sebanyak 3 kali sesuai dengan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat sehingga terhukum dikurangi dicambuk dari 110 kali menjadi 107 kali,”jelasnya.
Selain itu, usai eksekusi cambuk, seorang terhukum Mazidah terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe, petugas medis untuk menjalani perawatan. (arm/mai)