Menu

Mode Gelap
Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh

DAERAH · 13 Sep 2017 06:45 WIB ·

Kapolsek Beutong Ditangkap Main Kayu Barang Bukti Lebih Rp100 Juta


 BARANG BUKTI: Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi,SH,MH didampingi Wakapolres Kompol Sultan Siregar memperlihatkan Barang bukti kayu illegal yang diduga milik oknum Kapolsek Beutong, Iptu WA, di mapolres setempat, Selasa (12/9). 
IBRAHIM ISTRA/RAKYAT ACEH Perbesar

BARANG BUKTI: Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi,SH,MH didampingi Wakapolres Kompol Sultan Siregar memperlihatkan Barang bukti kayu illegal yang diduga milik oknum Kapolsek Beutong, Iptu WA, di mapolres setempat, Selasa (12/9). IBRAHIM ISTRA/RAKYAT ACEH

SUKA MAKMUE (RA)- Oknum Kapolsek Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Iptu WA ditangkap personel Polres Nagan Raya atas dugaan terlibat dalam kasus illegal logging.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi mengatakan, petugas berhasil menyita sebanyak 295 batang dengan ukuran bervariasi. Barang bukti yang diamankan di kawasan Gampong Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya itu diperkirakan sekitar 10 kubik.

“Penangkapan kayu ini berdasarkan laporan masyarakat setempat bahwa ada satu tempat yang digunakan untuk penumpukan kayu illegal logging, berdasarkan laporan itu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung meluncur ke lokasi, ternyata informasi itu benar,” kata Kapolres Mirwazi, Senin (11/9).

Mirwazi menjelaskan, kayu illeggal logging itu diduga milik oknum Kapolsek Beutong, Iptu WA. Petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi lainya.

Kayu diduga dari hasil perambahan hutan di Nagan Raya tersebut dinilai mencapai Rp100 juta lebih. Hasil pemeriksaan sementara, kayu tersebut akan dijual di sekitar Nagan Raya.

“Hasil pemeriksaan sementara, oknum Kapolsek Beutong ini sudah dua bulan terahir bermain kayu illegal logging di daerah itu namun baru terungkap,” kata Mirwazi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penebangan kayu illegal logging tersebut Sanusi (45) warga Aceh Tamiang. Sedangkan yang mengangkut, Zaini (40) warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Mirwazi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf (k) Jo pasal 87 ayat 1 huruf (a) undang-udang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (P3H) dengan acaman penjara 10 tahun ke atas.

“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan apakah ada tersangka lain atau tidak, dan terkait jabatan Iptu WA sebagai Kapolsek Beutong kita masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” kata Kapolres Nagan Raya. (ibr/mai)

Barang Bukti
*Kayu Seumantok dan Meranti

Ukuran Jumlah
5x7x5 35 batang
5x20x5 70 batang
5x10x5 15 batang
7x10x5 70 batang
4x20x5 70 batang
5x15x5 35 batang

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dosen Unimal Gelar Pelatihan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan di Pesantren

10 September 2024 - 22:50 WIB

Atlet Triathlon Jatim Raih Emas PON XXI Aceh -Sumut

10 September 2024 - 14:58 WIB

Aerosport Gantole di Bener Meriah

10 September 2024 - 10:21 WIB

Makanan Atlet Terlambat, Kontingen Kalimantan Tengah Protes

9 September 2024 - 14:03 WIB

Makanan Atlet Terlambat, Kontingen Kalimantan Tengah Protes

9 September 2024 - 13:51 WIB

KONI Bireuen Berikan Tali Asih Kepada 23 Atlet PON Aceh

9 September 2024 - 11:03 WIB

Trending di DAERAH