BIREUEN (RA) – Ketua Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP), Suhaimi Hamid, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk menentukan zona pertambangan. Setiap usaha, juga harus memiliki Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP).
Disebutkan, langkah itu perlu dilakukan agar dampak kerusakan lingkungan dapat diminimalisir, serta melakukan penertiban.
Kalau sudah dilakukan proteksi kawasan dimaksud, semua izin sudah bisa dilakukan dan juga dapat membuat kajian terhadap lingkungan dan retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disebutkan, penetapan zona ini tujuannya agar kerusakan lingkungan dampak dari aktifitas pertambangan atau galian C bisa diminimalisir, penertiban ijin.
“Saya dengar yang punya izin pertambangan di Bireuen ada 17 perusahaan dan kita harapkan bagi pengusaha agar memasang plang dilokasi pengambilan, jadi kita tahu berapa lama batas waktu mereka beroperasi, juga dapat di awasi,” ungkap Suhaimi yang juga anggota DPRK Bireuen ini.
Jika persoalan galian C tidak bisa ditertibkan, kesannya urusan politik lokal dan bisa diambil secara serampangan. Menertibkannya buat zona pertambangan dan proses IUWP harus ada kajian lingkungan hidup strategis.
“Kita memprediksikan apabila aktivitas pertambangan ada yang tidak ada izin tidak ditertibkan dalam jangka waktu tiga sampai empat tahun ke depan menimbulkan dampak besar terhadap bencana,” tegas Suhaimi seraya mengaku salut dengan Pemerintah Aceh Besar bisa menertibkan dan buat zonasi. (rah/slm)