Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

DAERAH · 22 Sep 2017 07:01 WIB ·

Kasus Penyerobotan Lahan Warga Minta Samsuardi Dihukum Berat


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

SUKA MAKMUE (RA) – 34 warga pemilik lahan sawit di Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya meminta Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menghukum Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan seberat-beratnya atas kasus penyerobotan lahan.

Permintaan itu disampaikan menyusul pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Ridwan SH yang hanya menuntut hukuman 2,6 tahun untuk Juragan.
Tuntutan JPU pada pengadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Said Hasan Rabu lalu itu, dinilai sangat rendah.

Seorang korban penyerobatan, R Medi Ts menyatakan warga yang telah melapor ke Polda 2014 silam sebanyak 34 orang. Sementara korban lainnya, belum sempat membuat pelaporan.

“Lahan yang diduga diserobot oleh oknum wakil rakyat itu seluas 70 hektar sudah memiliki sertifikat tahun 2009 lalu,” kata R Medi, Kamis (21/9). Ia mengaku telah beberapa kali menjadi saksi di pengadilan tersebut.

Menurutnya warga memiliki lahan dengan luas bervariasi, satu hinga dua hektar perorang yang sudah bertanaman kelapa sawit, kemudian diserobot tahun 2012 lalu.

“Masyarakat meminta tanah yang sudah diserobot itu untuk dikembalikan lagi, karena hanya lahan itu untuk menyambung hidup warga. Tuntutan hukum untuk pelaku yang jelas, harus sesuai dan adil seadil-adilnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut sudah bertahun-tahun, namun hingga kemarin belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Bahkan sekarang pelaku masih menguasai lahan dan memanen kelapa sawit di tanah yang sengketa seluas 70 hektar tersebut.

“Kasus ini sekarang masih dalam tuntutan jaksa, vonis hakim nanti kita belum tau, kami meminta untuk diberikan hukuman sesuai dengan perbuatan beliau, karena tidak sedikit warga yang menjadi korban dugaan penyerobotan lahan itu,” imbuhnya.

“Kami melihat tuntutan jaksa 2,6 tahun itu sangat sedikit, apa dalam pasal 170 itu memang segitu tuntutannya. Menurut kami seharusnya oknum dewan ini yang pantas diberikan hukuman untuk Juragan di atas lima tahun,” tegasnya.

Pihaknya meminta kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut untuk dijalankan hukum yang sebetul-betulnya dan berpihak kepada yang benar. “Kita belum puas dengan tuntutan jaksa terhadap pelaku penyerobotan lahan kami yang hanya 2,6 tahun, tuntutan itu sangat tidak pantas,” ujarnya.(ibr/mai)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jumat Berkah, Satlantas Abdya Bagi Sembako

11 October 2024 - 14:40 WIB

Pembangunan Proyek PLTA Peusangan 1 dan 2 di Aceh Tengah Sudah 97 Persen

11 October 2024 - 09:31 WIB

Aplikasi SISPAMPRO yang Digagas Kadis PUPR Bireuen Dapat Dukungan Berbagai Pihak

10 October 2024 - 16:37 WIB

Sempat Janji Usut Tuntas, Kasus PNPM di Kecamatan Lain Bukan Lagi Prioritas Kajari Bireuen

9 October 2024 - 16:22 WIB

Satlantas Abdya Tangkap Pelaku Tabrak Lari

9 October 2024 - 14:54 WIB

Kadis PUPR Bireuen Gagas Aplikasi SISPAMPRO

9 October 2024 - 12:01 WIB

Trending di DAERAH