SUKA MAKMUE (RA) – Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyebutkan, penahanan terhadap Samsuardi alias Juragan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro, mengatakan, Samsuardi alias Juragan, Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, kini berstatus terdakwa kasus perusakan lahan masyarakat di Gampong Pulo Ie, Nagan Raya.
Terkait desakan masyarakat meminta segera dilakukan penahanan terhadap Juragan, karena dari awal Kajari Nagan Raya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sri Kuncoro, menyatakan bahwa kewenangan itu ada di PN Meulaboh.
“Ya sudah, kita sudah melimpahkan ke hakim pun tidak dilakukan penahanan, ya kewenangan ada masing-masing,” kata Sri Kuncoro kapada sejumlah wartawan di Suka Makmue dua hari lalu.
Dirinya menegaskan, yang bisa melakukan penahanan terhadap terdakwa hanya PN Meulaboh.
“Kewenangan penahanan di (hakim PN) karena sudah kita limpahkan (ke hakim) sekarang sedang dalam proses persidangan sesuai dengan KUHP. Kalau ada penetapan (untuk dilakukan eksekusi penahanan kita lakukan) tapi sementara tidak ada,” kata Kajari Nagan Raya Sri Kuncoro.
Sekarang, status Juragan nama sapaan Samsuardi Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya dari Partai Aceh (PA) sudah terdakwa, tinggal menunggu keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh.
“Kita tunggu aja (keputusan pengadilan negeri Meulaboh), saat ini sudah diberikan kesempatan kepada juragan berupa nota pembelaan/pleidoi secara tertulis oleh terdakwa,” ujar Sri Kuncoro.
Menurutnya, dalam mengajukan tuntutan pidana, hal yang memberatkan terdakwa adalah, berstatus sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, seharusnya dapat menjadi cotoh atau panutan bagi masyarakat, khususnya terkait prinsip taat hukum.
Terdakwa sebelumnya sudah pernah di hukum sesuai putusan pengadilan negeri Meulaboh yang telah mempunyai kekuatan hukun tetap nomor 11/Pid.B/2014/PN-Mbo tanggal 16 Juli 2014,” kata Kajari.
Disebutkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban menderita kerugian meteril senilai lebih kurang Rp1.20.000.000,-Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Bahwa dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terdakwa Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang” sebabagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dengan pidana penjara selama 2,6 tahun.
Dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan menyatakan barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang sah serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sementara salah satu korban penyerobotan lahan diduga dilakukan, Juragan, R. Medi,Ts koran meminta pihak penegak hukum untuk menerapkan hukum seadil-adilnya.
“Kita meminta pihak berwenang untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan, karena sengat banyak masyarakat yang sudah menjadi korban penyerobotan dan perusakan lahan,” tegas R.Medi. (ibr/slm)