BLANGPIDIE (RA) – Seorang pria berinisial IY alias YY (44), warga Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan Tangan, diciduk polisi atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual.
Melati (16) dan Mawar (23), keduanya bukan nama sebenarnya, korban kasus tersebut melaporkan praktik pengobatan tradisional yang dijalankan IY.
Setelah menerima pengaduan dan pemeriksaan saksi, Polsek Manggeng dan Polsek Tangan Tangan melakukan penangkapan sekitar pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP / 07 / IX / 2017 / SPKT / Polsek Manggeng, tanggal 26 September 2017,tentang tindak pidana pencabulan,” kata Kapolsek Manggeng Iptu Sunardi SH, Selasa (26/9).
Ia menyebutkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Desa Seunelop dan Desa Paya Kecamatan Manggeng.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi Minggu 17 September dan sehari berikutnya. “Tapi pelakunya kita tangkap di kediamannya,” ujarnya.
Sunardi menjelaskan, pada hari Minggu pelaku datang ke rumah korban pukul 23.00 WIB untuk mengobatinya.
Setelah duduk lama, sekitar pukul 00.00 WIB pelaku mengajak korban masuk dalam kamar dengan meminta izin pada orang tua korban dengan alasan pengobatan.
Di dalam kamar korban disuruh memakai mukena dan tasbih dengan cara berzikir bersama pelaku dengan keadaan gelap gulita baik di luar dan dalam ruangan.
“Lampu harus dimatikan seluruhnya, sekitar pukul 04.00 WIB korban disuruh tidur di atas pangkuan pelaku kemudian pelaku meraba tubuh korban hingga menidurinya dengan cara paksa.
Terjadilah pencabulan hingga pukul 05.00 pagi,” terangnya.
Selanjutnya, Senin 18 september. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku datang lagi dan meminta izin pada orang tua korban untuk dilakukan rukyah.
Namun korban keberatan dengan mengatakan bahwa dirinya kurang sehat. Namun karena orang tua menyuruh untuk kesembuhan korban akibat sakit kepala terus menerus, akhirnya korban menuruti.
Malamnya, peristiwa yang serupa kembali terjadi dengan modus pengobatan. Dukun memaksa dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan alasan supaya penyakitnya sembuh.
“Peristiwa ini diceritakan korban yang mengalaminya kepada ibunya bahwa pelaku (dukun) telah mencabulinya dengan cara dipaksa agar korban sembuh dari sakitnya,” paparnya.
Dari pemeriksaan sementara kata Sunardi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seperti itu, karena dia menyukai korban dan bersedia menikahinya,” katanya, mengutip pengakuan dukun.
Sunardi mengimbau pada masyarakat yang merasa juga menjadi korban si dukun, agar segera melapor.
“Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban dari dukun ini, kita berharap segera melapor ke Polsek Manggeng atau Polres,” harapnya.(mag-80/mai)