Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

DAERAH · 3 Oct 2017 07:18 WIB ·

Dua Perambah Hutan Ditangkap Pelaku Mengaku Lahan Milik Bupati


 DIAMANKAN: Tim gabungan Polhut, TNI/Polri dan LSM Lingkungan melakukan operasi dan mengamankan kayu ilegal loging dikawasan perambahan hutan di  Pergunungan Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Senin (2/10).
FOR RAKYAT ACEH Perbesar

DIAMANKAN: Tim gabungan Polhut, TNI/Polri dan LSM Lingkungan melakukan operasi dan mengamankan kayu ilegal loging dikawasan perambahan hutan di Pergunungan Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Senin (2/10). FOR RAKYAT ACEH

TAPAKTUAN (RA) – Tim gabungan Polhut, TNI/Polri dan LSM Lingkungan melakukan operasi di kawasan Pegunungan Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam operasi tim menemukan dua pekerja yang sedang merambah hutan. Selain itu, di lokasi juga ditemukan adanya bekas pengerukan gunung.

“Kami hanya bekerja di sini yang punya lahan Bapak Bupati Sama Indra,” kata salah seorang pekerja di lahan tersebut saat ditanyai wartawan.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam, Irwandi M Pante SP MP yang turun langsung memimpin operasi, menyatakan pihaknya belum dapat memastikan pemilik lahan. Namun ia memastikan lahan yang dirambah itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Kita sudah lihat langsung hutan ini sudah diramba. Kita akan menindak tegas siapapun pelakunya,” kata Irwandi M Pante, Senin (2/10).

Menurut Irwandi, aksi perambahan hutan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Sebab sesuai data peta yang dikeluarkan Kementerian kehutanan kawasan tersebut masuk dalam hutan lindung.

“Saya belum tahu milik siapa, nanti kita akan periksa apa pemiliknya memiliki sudah dokumen,” paparnya.

Ditanyai mengenai luas lahan yang dirambah, Irwandi M Pante juga mengaku pihaknya belum menghitung. Tapi menurut Irwandi pemiliknya sudah merambah hutan lindung. “Hasil JPS titik koordinatnya masuk kawasan hutan lindung.

Hari ini (kemarin) kita akan menyita Barang Bukti berupa kayu, Chain Saw, kunci beco, dan mengamankan dua orang pekerja,” ungkapnya.

Barang bukti berikut pekerja tersebut, lanjut Irwandi, akan diserahkan ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut. “Hari ini juga BB berikut pekerja di lahan tersebut kita serahkan ke Polres Aceh Selatan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Aceh Selatan H T Sama Indra SH belum dapat berkomentar banyak. “Saya sedang ada acara nanti hubungi lagi,” katanya. Saat Rakyat Aceh menghubunginya kembali kemarin sore, bupati tidak mengangkat telponnya.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi SIK membenarkan pihaknya telah menerima laporan tim gabungan. Terkait pemilik, hingga kemarin masih dilakukan penyelidikan.

“Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi kita belum bisa konfirmasi terkait pemilik lahan tersebut” kata Achmadi. (mag-79/mai)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Aktivis Mahasiswa Ajak Masyarakat Terima Hasil Pilkada Bireuen

5 December 2024 - 16:09 WIB

Ceulangiek Bacakan Amanat Wali Nanggroe di Momen Milad GAM ke-48

5 December 2024 - 15:47 WIB

ForJA Kembali Sawee Sikula

5 December 2024 - 11:26 WIB

Dandim 0111/Bireuen Pastikan Milad GAM ke-48 Berlangsung Aman

4 December 2024 - 16:53 WIB

Kejari Bireuen Raih Predikat Juara Umum Kinerja Terbaik

4 December 2024 - 16:05 WIB

Andalkan Listrik PLN, Pabrik Es di Sigli Makin Produktif

4 December 2024 - 15:34 WIB

Trending di DAERAH