Menu

Mode Gelap
Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2 Aiyub Abbas Percayakan Estafet Bangun Pidie Jaya Pada Said Mulyadi Kasus Dugaan Penyiraman Cabai di Aceh Barat Berakhir Damai Belum Penuhi Janji, Masyarakat Desa Karieng Kecewa Kepada Kajari Bireuen Ramai Kombatan GAM di Aceh Barat Condong Mendukung Hakam-Ayi 

POLITIKA · 12 Oct 2017 07:22 WIB ·

DPRA Akan Bekukan Anggaran Pemilu


 RAPAT KERJA: Komisi I DPRA pada rapat kerja bersama mitra terkait pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu di Ruang Badan Musyawarah DPRA, Banda Aceh, Rabu (11/10).
ISHAK/RAKYAT ACEH Perbesar

RAPAT KERJA: Komisi I DPRA pada rapat kerja bersama mitra terkait pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu di Ruang Badan Musyawarah DPRA, Banda Aceh, Rabu (11/10). ISHAK/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), segera membekukan seluruh anggaran kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 di Aceh.

Pemberlakuan tersebut sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan tetap (inkrah), terkait gugatan DPRA terhadap pencabutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Langkah itu diambil akibat pengesahan undang-undang tersebut, berdampak pada pencabutan dua pasal di Undang-Undang Pemerintah Aceh, yakni pasal 57 dan 60 tentang penyelenggara dan pengawas pemilu.

Kata Ketua Fraksi PA Iskandar Usman Alfarlaky, kemarin menyebutkan, DPRA berharap MK dapat memutuskan untuk dicabut dua pasal ini dan menetapkan kembali pasal-pasal dalam UUPA.

Terkait dengan persoalan tersebut, DPRA telah melayangkan surat untuk KPU dan Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh, agar seluruh proses tahapan pemilihan di Aceh dihentikan sebelum adanya keputusan yang mengikat.

Mengingat masih adanya gugatan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kami minta pada Komisi Pemihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk tidak mengimplimentasikan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud Undang-Undang.

Seluruh tahapan pemilihan umum termasuk rekrutmen Pengawasan Pemilihan di Aceh sampai adanya satu keputusan dari Majelis Mahkamah Konstitusi,” kata Iskandar Usman.

“Oleh sebab itu pagu anggarannya untuk itu (pemilu 2019) kita tahan. Tidak boleh dicairkan. Kita bintangkan.

Ketika putusan MK sudah ada (inkrah) kembali menggunakan dua pasal dalam UUPA, bintang itu kita buka. Silakan KIP Aceh bekerja,” kata Iskandar Usman.

Jika dalam proses ini nantinya ada pergeseran jadwal, tentu tidak berpengaruh. “Karena dulu jadwal untuk itu juga bergeser,” tegasnya lagi.

Ia menepis anggapan tindakan tersebut sebagai upaya DPRA mempertahankan kewenangannya dalam merekrut anggota KIP dan Panwaslih Aceh. (mag-71/mai)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Calon Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Mengenang Sejarah Keuchik Leumiek

11 October 2024 - 19:58 WIB

Syech Fadhil Kunjungi Ulama Kharismatik di Gayo Lues

11 October 2024 - 19:36 WIB

Sejumlah Tokoh Siap Menangkan Om Bus-Syech Fadhil di Gayo Lues

10 October 2024 - 17:01 WIB

Fadhlullah: Sang Pejuang dari Pidie Menuju Kursi Cawagub Aceh

10 October 2024 - 16:09 WIB

Syech Fadhil dan Istri Ditepung-Tawari Tokoh Adat di Blangkejeren

10 October 2024 - 14:55 WIB

Hujan Tidak Menghalangi Semangat Pengukuhan Tim Pemenangan MBS di Aceh Besar

10 October 2024 - 00:23 WIB

Trending di POLITIKA