BANDA ACEH (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), segera membekukan seluruh anggaran kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 di Aceh.
Pemberlakuan tersebut sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan tetap (inkrah), terkait gugatan DPRA terhadap pencabutan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Langkah itu diambil akibat pengesahan undang-undang tersebut, berdampak pada pencabutan dua pasal di Undang-Undang Pemerintah Aceh, yakni pasal 57 dan 60 tentang penyelenggara dan pengawas pemilu.
Kata Ketua Fraksi PA Iskandar Usman Alfarlaky, kemarin menyebutkan, DPRA berharap MK dapat memutuskan untuk dicabut dua pasal ini dan menetapkan kembali pasal-pasal dalam UUPA.
Terkait dengan persoalan tersebut, DPRA telah melayangkan surat untuk KPU dan Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh, agar seluruh proses tahapan pemilihan di Aceh dihentikan sebelum adanya keputusan yang mengikat.
Mengingat masih adanya gugatan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kami minta pada Komisi Pemihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk tidak mengimplimentasikan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud Undang-Undang.
Seluruh tahapan pemilihan umum termasuk rekrutmen Pengawasan Pemilihan di Aceh sampai adanya satu keputusan dari Majelis Mahkamah Konstitusi,” kata Iskandar Usman.
“Oleh sebab itu pagu anggarannya untuk itu (pemilu 2019) kita tahan. Tidak boleh dicairkan. Kita bintangkan.
Ketika putusan MK sudah ada (inkrah) kembali menggunakan dua pasal dalam UUPA, bintang itu kita buka. Silakan KIP Aceh bekerja,” kata Iskandar Usman.
Jika dalam proses ini nantinya ada pergeseran jadwal, tentu tidak berpengaruh. “Karena dulu jadwal untuk itu juga bergeser,” tegasnya lagi.
Ia menepis anggapan tindakan tersebut sebagai upaya DPRA mempertahankan kewenangannya dalam merekrut anggota KIP dan Panwaslih Aceh. (mag-71/mai)