Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 18 Oct 2017 06:54 WIB ·

Polisi Gerebek Rumah Prostitusi Dua Germo dan Seorang WTS Diciduk


 MUCIKARI: Kakak beradik pemilik rumah yang dijadikan lokasi portitusi diamankan petugas Polres lhokseumawe, Senin (17/10) malam.
 Rakyat Aceh/ M Susahdi Perbesar

MUCIKARI: Kakak beradik pemilik rumah yang dijadikan lokasi portitusi diamankan petugas Polres lhokseumawe, Senin (17/10) malam. Rakyat Aceh/ M Susahdi

LHOKSEUMAWE (RA) – Sebuah rumah di kawasan Dusun Syah Bandar, Cunda, Lhokseumawe, digerebek aparat Polres Lhokseumawe, Senin malam (16/10). Rumah keluarga ini, ternyata dijadikan sebagai kedok prostitusi.

Selain menyediakan wanita, di rumah ini juga disediakan kamar bagi para tamu atau pria hidung belang ingin melakukan hubungan badan di tempat.

Para wanitanya juga bisa dibawa keluar sesuai dengan kesepakatan dari pemilik rumah dan wanita bersangkutan.

Dari operasi tangkap tangan ini, pemilik rumah CB dan CR diciduk polisi. Kakak beradik ini, diyakini berperan sebagai germo. selain itu, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial A (21) dan dua pria berinisial JK dan KH.

“Untuk menangkap dan membuktikan tempat portitusi ini, kita melakukan penyamaran dengan mendatangi lokasi itu dan melakukan transaksi di lokasi.

Ternyata benar dan langsung kita tangkap. Satu WTS berhasil ditangkap di tempat dan seorang lagi berhasil melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Selasa (17/10).

Ia menjelaskan, rumah berkedok keluarga ini memiliki enam kamar yang kesemuanya disewakan bagi pria hidung belang yang ingin melakukan perbuatannya di lokasi. Dimana untuk satu kamar yang memiliki AC sekali show dibandrol Rp250 ribu. Sementara kamar yang tidak ada AC lebih murah.

“Kalau untuk wanita, harga wanita untuk sekali show dengan tarif sebesar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Itupun sesuai kesepakatan dengan wanita tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut AKP Budi, keberadaan rumah yang dijadikan tempat portitusi ini sudah berlangsung enam bulan lamanya. Dan tersangka ini kakak beradik dikenakan pasal 12 tentang traffiking atau Qanun No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman kurungan 15 Tahun. (msi/mai)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jalin Silaturahmi, PT PIM Buka Puasa Bersama Semua Stakeholder

29 March 2024 - 15:25 WIB

PAG Bukber Bersama 100 Wartawan

29 March 2024 - 14:58 WIB

Himamen Unimal Rayakan Milad ke-20 dan Buka Puasa Bersama

29 March 2024 - 05:02 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Bukber dan Santun Anak Yatim

28 March 2024 - 21:15 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

26 March 2024 - 21:50 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE