Tipu Belasan Warga, PNS Ditangkap

TERSANGKA PENIPU: Oknum PNS berinisial (S) bertugas sebagai staf Humas di Kantor Gubenur Aceh, di tangkap pihak kepolisian dari jajaran Polresta Banda Aceh karena melakukan penipuan dan pengelapan dana pada Calon CPNS yang melakukan tes beberapa bulan lalu, Banda Aceh, Kamis (19/10). HENDRI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Polisi menangkap seorang PNS kantor gubernur Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan. Perempuan berinisial S (45) diciduk polisi di rumahnya kawasan Gampong Lampineung, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Tersangka diduga merupakan staf yang bertugas di Kantor Gubernur Aceh . Ia diduga kuat menipu sejumlah warga yang ingin mengikuti tes calon PNS beberapa bulan lalu.

Pada korban, tersangka menjanjikan kelulusan di kantor Gubernur Aceh asalkan membayar sejumlah uang pada dirinya. Uang tersebut, katanya, digunakan untuk biaya administrasi.

Aksinya itu berhasil menjerat 11 korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq menyatakan pada tahun 2016 tidak ada penerimaan CPNS di kantor gubernur Aceh.

“Sementara uang milik para korban tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya,” kata Taufiq, Rabu (19/10).

Taufik menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pukul 19.30 WIB di Gampong Lamdom, Kecamatan Leungbata, Kota Banda Aceh, 6 Mei tahun lalu. Yakin telah tertipu, para korban akhirnya melapor ke polisi.

“Laporan dari korban kita terima pada tanggal 4 September 2017, lalu kita lakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” jelas Taufiq.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya pada tanggal 14 Okteber 2017 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah kita periksa, ia telah menipu 11 orang dengan bayaran yang ia terima bervariasi dari Rp20 juta hingga Rp25 juta, dengan keuntungan yang ia dapatkan sebesar Rp200 juta,” sebutnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 junto 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (ibi)