LHOKSEUMAWE(RA) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan Inspektorat Aceh Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dana desa di Gampong Glok, Kecamatan Syamtalira Aron.
Bahkan Geuchik Gampong Glok mengakui telah membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga.
Disisi lain, geuchik juga membenarkan bahwa dalam pengelolaan dana desa tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat. untuk itu, MaTA meminta Inspektorat Aceh Utara tidak menutup-nutupi atas temuan lapangan itu. Apalagi berusaha melindungi oknum yang diduga terlibat.
“ Selain itu, penting juga bagi Inspektorat untuk memastikan kemana saja dan siapa saja yang menikmati hasil dugaan penyimpangan dana ini.
Sehingga dapat mengungkap keseluruhan oknum yang ikut serta “bermain” dalam dugaan penyimpangan dana Desa di Gampong Glok,”ujar Baihaqi, Koordinator Bidang Politik dan Hukum MaTA, kepada koran Rakyat Aceh, Ahad (22/10).
Dikatakannya, temuan dari tim Inspektorat ini nantinya dapat dijadikan dasar bagi Kejari Lhoksukon untuk memproses kasus ini secara tuntas.
Hasil penelusuran MaTA, kasus dugaan penyimpangan dana desa di Gampong Glok sudah pernah dilaporkan oleh masyakat ke Kejari Lhoksukon pada Agustus silam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari juga sudah pernah meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan laporan dari masyarakat. MaTA berharap, Kejari serius mengungkap kasus ini dan memastikan semua oknum yang terlibat dapat ditindak sesuai dengan hukum.
“Ini bertujuan untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain yang mencoba “bermain-main” dengan dana desa,” katanya.
Pengawasan Semua
Berdasarkan monitoring MaTA, sejumlah kasus indikasi korupsi dana desa diberbagai wilayah mulai mencuat ke permukaan dengan berbagai modus yang dilakukan. Kalau tidak dibendung, dengan pencegahan yang konkrit, tentu akan menjadi bom waktu bagi semua pihak.
Inspektorat juga harus melakukan pemeriksaan yang intens, jangan hanya melihat dokumen dibalik meja tanpa ada pemeriksaan dilapangan. MaTA melihat, pemeriksaan atas penggunaan desa oleh Inspektorat bisa menjadi alat untuk pencegahan penyimpangan dana desa.
Disisi lain, Kapolsek diseluruh wilayah juga telah ditugaskan untuk melakukan pengawasan dana desa. Hal ini berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo pada 20 Oktober kemarin.
“Nota kesepahaman ini harus dipahami secara benar, jangan sampai nanti disalah artikan apalagi digunakan sebagai alat oleh oknum tertentu untuk meminta “jatah” dari dana desa. Untuk itu, harus adanya inovasi-inovasi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana desa kedepan,” harap Baihaqi.(msi/slm)