Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 30 Oct 2017 08:02 WIB ·

Ghazali Abbas Adan : Zakat Pengurang Pajak Masuk RUU PPh


 Anggota Komite IV DPD RI Drs Ghazali Abbas Adan dan Wakil Ketua DPD RI Prof Darmayanti Lubis (tengah) menerima penghargaan dari Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Syawal Gultom usai Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Penghasilan (PPh) di Universitas Negeri Medan beberapa waktu yang lalu.  FOR RAKYAT ACEH Perbesar

Anggota Komite IV DPD RI Drs Ghazali Abbas Adan dan Wakil Ketua DPD RI Prof Darmayanti Lubis (tengah) menerima penghargaan dari Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Syawal Gultom usai Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Penghasilan (PPh) di Universitas Negeri Medan beberapa waktu yang lalu. FOR RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Drs H Ghazali Abbas Adan mengungkapkan zakat sebagai pengurang pajak telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh). RUU PPh itu telah disahkan dalam Rapat Sidang Paripurna penutupan masa sidang akhir tahun 2017 DPD RI, Jum’at 20 Oktober 2017 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang Undang Negara RI.

“Alhamdulillah, berkat usaha dan doa kita bersama akhirnya zakat sebagai pengurang pajak sebagaimana termaktub di dalam Pasal 192 UUPA telah dimasukkan ke dalam RUU PPh,” ungkap Ghazali Abbas.

Mantan Abang Jakarta ini menjelaskan dalam RUU itu disebutkan zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibetuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakuai di Indonesia, yang diterima oleh lemabga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, kecuali zakat yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan/atau Baitul Mal Kabupaten/Kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat menjadi pengurang pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan mengenai Pemerintahan Aceh.

Seperti diketahui pasal 192 UUPA menyatakan zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak. Namun hingga kini isi dari pasal tersebut belum bisa dilaksanakan di Aceh. Akibatnya para muzakki dan wajib pajak di Aceh selalu merasakan pembayaran ganda (double payment), sebagaimana yang terjadi selama ini.

Melihat fenomena aneh itu, anggota DPD RI asal Aceh Drs Ghazali Abbas Adan terus berusaha dan bekerja untuk mewujudkan agar isi dari pasal 192 UUPA tersebut bisa diberlakukan di Aceh.

Awalnya ketika Mantan Abang Jakarta ini melakukan kunjungan kerja ke Kantor Baitul Mal Aceh Senin, 2 Maret 2015. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Baitul Mal Aceh saat itu Dr Armiadi Musa MA mengatakan dalam UUPA disebutkan zakat dapat mengurangi pajak terhutang. Namum belum bisa terealisasi. Dirjen Pajak belum menyetujui aturan itu, padahal sudah diajukan berkali-kali.

Menanggapi laporan tersebut, Ghazali Abbas berjanji akan memperjuangkan aturan tersebut ke Jakarta. Apalagi, menurutnya hal ini sudah diatur dalam hak lex spesialis atau kekhususan Aceh.

Dan perjuangan Ghazali Abbas dimulai ketika dirinya menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk mendukung implementasi zakat sebagai pengurangan pajak. Surat bernomor 029/02 DPD RI Aceh/XI/2015 tersebut dikirim ke Kantor Kepresidenan Senin, 2 November 2015. Surat tersebut dikirimkannya sebagai bentuk dukungan terhadap surat Gubernur Aceh Nomor 451.12/16281 tentang Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak yang ditujukan langsung ke Presiden RI.

Tak sampai di situ, Jum’at 22 Januari 2016, Ghazali juga menyurati Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah. Ia mendesak Gubernur untuk segera membentuk tim advokasi Pasal 192 UUPA.

Senator asal Pidie ini juga sudah pernah menyampaikan soal zakat di Aceh sebagai pengurang pajak ke tingkat kementerian atau dirjen terkait. Selain itu, Ghazali juga sudah mengirimkan petisi yang diteken berbagai stakeholder di Aceh kepada Presiden RI. Isi petisi tersebut salah satunya meminta Presiden mengeluarkan kebijakan agar ketentuan Pasal 192 UUPA itu segera dapat dilaksanakan di Aceh.

Selanjutnya pada Rabu, 9 November 2016, mantan Ketua LASQI ini kembali mempertanyakan kenapa zakat sebagai pengurang pajak hingga kini belum bisa diberlakukan di daerah ini, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh. Padahal salah satu kekhususan Aceh itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh.

Yang terakhir adalah ketika berlangsungnya Uji Sahih RUU PPh di Universitas Medan (Unimed) pertengahan Juni yang lalu. Saat itu Ghazali mengusulkan agar zakat sebagai pengurang pajak sebagaimana termaktub di dalam UUPA Pasal 192, dapat dimasukkan ke dalam RUU PPh tersebut. Dan usul inisiatif itu telah diterima oleh Tim Ahli RUU PPh.

“al ikhtiayaru wajibun, berusaha itu wajib hukumnya. Begitulah yang kita lakukan selama ini. Terus bekerja dan berusaha serta berdoa agar zakat sebagai pengurang pajak dapat segera berlaku di Aceh,” kata Ghazali Abbas Adan.

 Perlu Dikawal Bersama

Anggota Komite IV DPD RI yang membidangi keuangan ini sangat mengharapkan agar RUU PPh ini dapat dikawal bersama-sama. Semua elemen masyarakat dan Pemda Aceh untuk berjuang sesuai Tupoksi masing-masing agar pasal 192 itu diimplementasikan di Aceh.

“karena yang memutuskan DPR RI, maka peran rakan-rakan DPR RI dapil Aceh sangat dituntut untuk mengawal dan memperjuangkannya agar draf yang telah di buat oleh DPD RI ini menjadi bagian dari substansi yang disahkan DPR RI tentang UU PPh,” harap Ghazali.

Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan jika UU PPh ini disahkan, maka dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh Wajib Pajak (WP) dan Muzakki di Aceh. Dan Insha Allah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor zakat akan semakin bertambah, dimana potensi zakat di Aceh bisa mencapai Rp 2 triliun per tahunnya. Dan semuanya itu akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Aceh. (slm)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Buka Bersama Pengurus TIM, Pemerintah Aceh Minta Masyarakat Aceh di Jakarta Tetap Harmonis, Satu Kata dan Satu Tujuan.

29 March 2024 - 21:23 WIB

Wakili Penjabat Gubernur Aceh, Asisten III Hadiri Undangan Peresmian Masjid Budhe Aqsa

29 March 2024 - 10:16 WIB

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Empat Orang Luka Parah

27 March 2024 - 13:53 WIB

Xi Jinping Ingin Segera Bertemu Prabowo, Bahas Hubungan Bilateral

24 March 2024 - 14:39 WIB

2 Polisi yang Tewas Ditembak KKB Dievakuasi, Polda Papua Temukan 1 Korban Baru

22 March 2024 - 14:59 WIB

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Akhir Mei 2024

19 March 2024 - 14:49 WIB

Trending di NASIONAL