Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 29 Nov 2017 05:12 WIB ·

Walikota: Oknum Guru Akan Diberi Sanksi


 Walikota: Oknum Guru Akan Diberi Sanksi Perbesar

Terlibat Politik Praktis

SUBULUSSALAM (RA) – Walikota Subulussalam, H Merah Sakti menyebut ada oknum guru yang diduga terlibat politik praktis dengan turut membagikan undangan pertemuan salah satu partai politik beberapa hari yang lalu.

Hal itu di sampaikannya saat bertindak sebagai pembina upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di lapangan Sada Kata, Senin (28/11) kamarin.

Pernyataan orang nomor satu di Kota Subulussalam itu bahkan kini menjadi bahan perbincangan hangat masyarakat luas. Dalam pidatonya, dugaan keterlibatan oknum guru tersebut jelas melanggar aturan sebagai PNS.

Merah Sakti juga mengatakan dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada guru PNS yang terlibat politik praktis tersebut. “Saya himbau kepada PNS agar tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2018 mendatang. Anda itu sebagai abdi negara yang semestinya netral,” kata Merah Sakti.

Merah Sakti juga menegaskan akan memberi sanksi kepada oknum guru tersebut. “Orangnya masih dalam pertimbangan saya, ke Kecamatan Sultan Daulat atau ke Longkib,” tegas Merah Sakti yang disinyalir akan mengevaluasi oknum guru tersebut.

*Ada Guru Ada Murid
Menyikapi pidato Walikota Merah Sakti, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako mengaku bosan dengan isi pidato yang selalu sebagai bahan ancaman kepada PNS terlebih menjelang Pilkada.

Menurut Edi, oknum guru yang turut membagikan undangan yang dituduh terlibat politik praktis itu hanya kebetulan berada dipihak partai rivalnya. “Kita mendukung penuh pak Walikota untuk menerapkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang melarang terlibat dalam politik praktis, namun penerapannya harus adil dan profesinal,” kata Edi.

Justru kata Edi, beberapa bulan lalu ada oknum Camat juga turut menghadiri acara pertemuan dengan salah seorang bakal calon Walikota dan jelas terlihat dibaliho pertemuan itu tertulis sebagai bakal calon Walikota.

Bakal calon Walikota tersebut merupakan istri Merah Sakti yang juga kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga setempat. “Kenapa hanya oknum guru yang diberi sanksi, sedangkan oknum camat yang jelas terlihat hadir dalam pertemuan dengan istri Walikota sebagai balon tidak diberi sanksi. Itu menampakkan ada guru ada murid,” kata Edi kepada rakyataceh, Selasa (29/11).

Menurut Edi, masih banyak persoalan perlu dibenahi di pemerintahan yang dipimpin Merah Sakti saat ini. Salah satunya, sesuai dengan rekomendasi MPD kepada pemerintah ada tujuh orang guru PNS indisipliner.

Bahkan, sambung Edi, ketujuh orang tersebut sudah di sidang etik dan empat orang dinyatakan melanggar PP 53 tetang disiplin PNS tapi hingga kini belum ada dieksekusi. “Kalau berbicara menegakkan aturan, kenapa empat orang guru tersebut yang jelas melanggar aturan belum di pecat,” ujar Edi.

Edi menyarankan, agar Merah Sakti tidak sibuk dengan politik dan bekerja untuk rakyat dengan sepenuh hati. “Karena kinerja anda juga dalam pertimbangan kami selaku rakyat,” tambah Edi. (lim/bai)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH