CALANG (RA) – Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Aceh Jaya, saat ini sedang menanggani satu kasus pungli sebesar Rp500 ribu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya.
“Pungli yang dilakukan terkait revisi sertifikat tanah dengan barang bukti Rp500 ribu, yang dilaksanakan oknum pegawai honorer kantor BPN Aceh Jaya,” kata Ketua Saber Pungli Aceh Jaya, Adli SE MM, Kamis (7/12).
Hal itu disampaikan pada pelaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar yang berlangsung di aula lantai III Setdakab Aceh Jaya.
Terkait sosialisasi, Adli, yang juga menjabat sebagai Waka Polres Aceh Jaya, mengatakan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 kepada seluruh instansi, serta bagi para camat dalam Kabupaten Aceh Jaya.
Bagi para peserta yang hadir hari ini agar dapat diteruskan kepada seluruh jajarannya baik itu tindak pidana kasus korupsi dan pungli di jajaran masing-masing serta bagi para camat untuk dapat diteruskan kepada seluruh keuchik.
Kepala Inspektorat Aceh Jaya, Asy’ari, mengungkapkan namun hingga saat ini belum adanya kong kali kong yang mengakibatkan adanya indikasi terjadinya pungli.
Namun, saat ini terkait APIP pengawasan desa saat ini masih adanya kelemahan jumlah personil 40 pegawai disana untuk auditor hanya baru satu orang. “Tahun depan kita akan ada 10 auditor yang akan bertugas dalam melakukan audit dana desa di 172 desa yang telah kita lakukan pembinaan baik dalam menghindari adanya pungli,” kata Asy’ri.
Sementara, Sekda Aceh Jaya, Mustafa Ibrahim mengungkapkan satuan tugas saber pungli yang telah dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden.
Unit satgas tersebut terbentuk merupakan salah satu agenda reformasi birokrasi dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara bagi penyelenggara negara baik BUMN, BUMD, baik esekutif dan legeslatif agar tidak terjerat tindak pidana Korupsi. (mag-67/bai)