SUBULUSSALAM (RA) – Pelaksanaan mutasi terhadapa pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Subulussalam yang digelar pada Jumat (15/12) minggu lalu disinyalir cacat hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako kepada Rakya Aceh, Senin (18/12). Kata Edi, sesuai pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
” Aturan itu sudah jelas berlaku setiap kepala daerah bagi daerahnya yang melaksanakan Pemilukada baik incumbent maupun tidak mencalonkan diri, penetapan calon Kepala Daerah jatuh pada bulan Februari 2018. Jika dihitung mundur maka tinggal dua bulan lagi ” kata Edi
Menurut Edi, mutasi bisa saja dilakukan dan tentu mempunyai mekanisme yang ada yaitu harus ada persetujuan dari menteri dalam negeri dan itu pun hanya sekedar rotasi tapi tidak boleh promosi jabatan ” kalau kita lihat mutasi yang digelar Jumat minggu lalu, ada beberapa jabatan promosi dan itu tidak diperbolehkan. Menurut kami Walikota telah melanggar aturan ” ujarnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), setempat, H. Mustoliq saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, mutasi minggu lalu sesuai dengan PKPU RI nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Kata Mustoliq, di pasal 89 PKPU tersebut menjeskan, bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal
penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa
jabatan.
” pasal 89 PKPU tersebut sudah jelas mengatakan bahwa yang dilarang melakukan mutasi enam bulan menjelang penetapan pasang calon hanya berlaku kepada kepala daerah yang kembali mencalonkan diri (petahana). Sedangkan di Kota Subulussalam bukan petahana ” aku Mustoliq (lim)