class="post-template-default single single-post postid-10677 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

UTAMA · 26 Dec 2017 09:30 WIB ·

Ustaz Somad Dideportasi, Polri: Kami Tak Bisa Ikut Campur


 Ustaz Abdul Somad bersama  mantan Ketua Umum Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh Tgk H Fadhil Rahmi Lc saat menuju Aceh, Selasa (26/12). FOTO DOKUMEN  FOTO; FOR RAKYAT ACEH Perbesar

Ustaz Abdul Somad bersama mantan Ketua Umum Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh Tgk H Fadhil Rahmi Lc saat menuju Aceh, Selasa (26/12). FOTO DOKUMEN FOTO; FOR RAKYAT ACEH

JAKARTA (RA) – Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pendeportasian Ustaz Abdul Somad merupakan wewenang penuh otoritas Hong Kong.

“Kami tidak dapat campur tangan atau ikut campur. Mereka negara berdaulat,” kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (26/12).

Jenderal bintang satu itu menambahkan, pemerintah Indonesia juga memiliki wewenang seperti Hong Kong.

Negara lain, kata Iqbal, juga tidak bisa mengintervensi wewenang pemerintah Indonesia.

“Indonesia ketika menjumpai kewenangan tertentu negara lain tidak boleh campur tangan,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, pihaknya tidak menerima permintaan dari lembaga mana pun terkait pencekalan Ustaz Somad.

Polri, kata Iqbal, juga tidak memiliki kaitan apa pun perihal pendeportasian Ustaz Somad.

Selain itu, hingga kini, otoritas Hong Kong belum memberi penjelasan terkait insiden tersebut.

“Tidak ada (pemberitahuan). Saya katakan Polri tidak ada kaitan dengan pengembalian Uztaz Somad. Ini adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah Hong Kong,” kata Iqbal. (mg1/jpnn/ra)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Trending di METROPOLIS