ACEH UTARA (RA)– Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, yang membacakan petisi mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dalam acara Konsolidasi di Aula Setdakab Aceh Utara, Kamis (19/1).
Dalam petisi itu, dikatakan, kekerasan seksual merupakan tindakan kriminal. Jumlah kasus cenderung meningkat setiap tahun. Di tingkat Nasionall, data Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2015 terdapat 293.220 kasus dan meningkat di tahun 2016 menjadi 321.752, sedangkan kekerasan seksual sebanyak 3.495 kasus.
Sedangkan di Provinsi Aceh, catatan dari Jaringan Pemantauan Aceh (JPA) 231 untuk kekerasan terhadap perempuan, sepanjang tahun 2011 sampai dengan desember 2016 kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu 1.406 kasus (974 terjadi di ranah domestic/rumah tangga dan 432 terjadi diranah publik). Dengan jumlah korbannya sebanyak 1.825 perempuan dari berbagai rentang usia.
Kekerasan yang terjadi di ranah publik, khususnya dengan bentuk kekerasan seksual setiap tahunnya selalu mengalami peningkatakan 5 persen-10 persen. Jumlah ini tentu tidak mencerminkan keseluruhan kasus, karena diyakini masih banyak perempuan korban kekerasan yang memilih tidak melaporkan kasusnya.
Pada tahun 2017, DPR-RI telah menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi RUU Inisiatif DPR-RI. Dala sidang paripurna DPR-RI memutusakan pembahasan RUU penghapusan kekerasan di Komisi VIII.
Berdasarkan hal itu, kami dari seluruh komponen Pemeritah Daerah Aceh Utara dan Forum Lembaga Layanan Aceh Utara berkonsolidasi dengan seluruh pihak yang mendukung petisi ini. Kemudian, mendesak kepada DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (arm/slm)