class="post-template-default single single-post postid-10995 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Komnas HAM Harus Tuntaskan Penyelidikan HAM Berat Aceh Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata Tambang Giok di Myanmar Runtuh Lagi, korban tewas capai 32 jiwa Nasri Resmi Dilantik Sebagai Kepala BPMA Kanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemko Lhokseumawe Raih Indeks Hukum Terbaik

Uncategorized · 21 Jan 2018 08:06 WIB ·

Germo Online Dicambuk 37 Kali


 Terpidana Sujud usai menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (19/1)
HENDRI/RAKYAT ACEH Perbesar

Terpidana Sujud usai menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (19/1) HENDRI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Mahkamah Syariah memutuskan, Ai bersalah dan terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat dalam qanun jinayah. Berdasarkan itu, penyedia Pekerja Seks Komersil (PSK) online di Banda Aceh tersebut, dicambuk sebanyak 37 kali.

Proses eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (19/1). Eksekusi terhadapnya sempat terhenti dicambukan ke 15. Ia mengangkat tangan sebagai pertanda kesakitan. Setelah diperiksa petugas dan diberikan minum, eksekusinya kembali dilanjutkan.

Walau disoraki ratusan warga karena gaya jalannya yang gemulai, Ai terlihat pasrah menjalani hukuman. Bahkan usai eksekusi, dirinya langsung bersujud syukur.

Dirinya ditangkap polisi di hotel kawasan Lueng Bata, Banda Aceh, Oktober tahun lalu. Ai terbukti menawarkan PSK ke calon pelanggan lewat media sosial.

Ai merupakan terpidana ke empat dari 10 pelanggar yang menjalani eksekusi cambuk. Terpidana lainnya, EMS bersama pasangannya NSW dicambuk 20 kali. Berikutnya, JS 36 cambuk atas pelanggaran pasal 16 ayat 1 tentang qamar. M, A dan IH dicambuk lima kali Maisir setelah terbukti melanggar pasal 18 tentang maisir, mereka diciduk berjudi online. Sementara penyedia jasanya, NN, SE dan NA dicambuk dua kali.

Walikota Banda Aceh, mengatakan pemerintah kota komit untuk terus mengawal Kota Banda Aceh bebas dari pelangaran Syariat Islam. “Eksekusi hukuman cambuk terhadap sepuluh terpidana yang telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ini salah satu komitmen kita dalam menjaga Kota Banda Aceh,” katanya. (ibi/mai)

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Mengenal Kearifan Smong Sebagai Sistim Peringatan Dini Dalam Mitigasi Bencana

20 December 2024 - 19:15 WIB

Trending di NANGGROE BARAT