BANDA ACEH (RA) – Kajati Aceh, Chaerul Amir menyebutkan adanya potensi tindak pidana korupsi pada 21 proyek di Aceh, semuanya bangunan dalam bentuk fisik yang menyerap angaran Rp233 miliar lebih. Semua proyek itu, empat sumber dana dari APBN dan 17 bersumber dari APBD.
“21 kasus itu, satu persatu, masih akan kita data pastikan, jelas laporannya sudah kita dapatkan melalui evaluasi kita lakukan pada bulan Desember kemarin,” katanya, Selasa (23/1).
Selain itu, Kajati Aceh juga menjelaskan terkait dengan kerlibatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs Daud Pakeh dalam kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Kemenag Aceh senilai Rp1,16 miliar dari pagu Rp1,2 miliar.
“Kasus tersebut kita masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena kita harus mendapatkan data pasti,” katanya.
Kasus tersebut dikatakannya, sudah masuk pada penyelidikan atas dugaan korupsi pejabat Aceh. “Dalam kasus ini sudah kita tetapkan dua orang yaitu Y selaku PPK pada Kemenag Aceh dan HS selaku Direktur Utama PT Supernova. Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka,”katanya.
Kajati Aceh juga merilis sejumlah kasus yang telah mereka tangani periode Januari sampai Desember 2017, sepanjang tahun lalu, pihaknya menyelesaikan 38 penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, 27 penyidikan perkara tindak pidana korupsi saat ini sedang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dengan berbagai modus operandi serta kerugian negara.
Dari sederet kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati bersama Kejari seluruh Aceh tersebut, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7.173.156.503. (ibi/mai)