Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 24 Jan 2018 09:09 WIB ·

21 Proyek Potensi Korupsi21 Proyek Potensi Korupsi


 DUGAAN KORUPSI: Mahasiswa melakukan aksi meminta Kajati usut kasus dugaan Korupsi 650 M dana Kombatan Aceh di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/2). 
HENDRI/RAKYAT ACEH Perbesar

DUGAAN KORUPSI: Mahasiswa melakukan aksi meminta Kajati usut kasus dugaan Korupsi 650 M dana Kombatan Aceh di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/2). HENDRI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Kajati Aceh, Chaerul Amir menyebutkan adanya potensi tindak pidana korupsi pada 21 proyek di Aceh, semuanya bangunan dalam bentuk fisik yang menyerap angaran Rp233 miliar lebih. Semua proyek itu, empat sumber dana dari APBN dan 17 bersumber dari APBD.

“21 kasus itu, satu persatu, masih akan kita data pastikan, jelas laporannya sudah kita dapatkan melalui evaluasi kita lakukan pada bulan Desember kemarin,” katanya, Selasa (23/1).

Selain itu, Kajati Aceh juga menjelaskan terkait dengan kerlibatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs Daud Pakeh dalam kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Kemenag Aceh senilai Rp1,16 miliar dari pagu Rp1,2 miliar.

“Kasus tersebut kita masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena kita harus mendapatkan data pasti,” katanya.

Kasus tersebut dikatakannya, sudah masuk pada penyelidikan atas dugaan korupsi pejabat Aceh. “Dalam kasus ini sudah kita tetapkan dua orang yaitu Y selaku PPK pada Kemenag Aceh dan HS selaku Direktur Utama PT Supernova. Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka,”katanya.

Kajati Aceh juga merilis sejumlah kasus yang telah mereka tangani periode Januari sampai Desember 2017, sepanjang tahun lalu, pihaknya menyelesaikan 38 penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, 27 penyidikan perkara tindak pidana korupsi saat ini sedang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dengan berbagai modus operandi serta kerugian negara.

Dari sederet kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati bersama Kejari seluruh Aceh tersebut, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7.173.156.503. (ibi/mai)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

27 March 2024 - 17:34 WIB

PLN UID Aceh Siap Mendukung PON XXI Aceh – Sumut 2024

27 March 2024 - 17:13 WIB

Trending di EKBIS