Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 25 Jan 2018 06:49 WIB ·

BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Malaysia


 DIBEKUK: Tersangka dan barang bukti sabu dan ektasi seludupan berhasil dibekuk petugas BNN saat konferensi pers, Langsa, Rabu (24/1).
Rakyat Aceh/Bahtiar Husin Perbesar

DIBEKUK: Tersangka dan barang bukti sabu dan ektasi seludupan berhasil dibekuk petugas BNN saat konferensi pers, Langsa, Rabu (24/1). Rakyat Aceh/Bahtiar Husin

LANGSA (RA) — Kerja keras Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas tindak penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus menuai hasil. Sebelumnya berhasil gagalkan penyelundupan 40 Kg sabu asal Malaysia di wilayah Idi, Aceh Timur, Rabu (10/1).

Kini kembali berhasil gagalkan penyelundupan sabu sebanyak 7 Kg plus 300 butir pil ekstasi yang juga berasal dari Malaysia di Gampong Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Rabu (24/1).

Kemarin Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser didampingi Kepala BNN Langsa AKBP Navri Yulenny, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, gelar perkara di Kantor BNN Langsa. Faisal menjelaskan pengungkapan upaya penyelundupan tersebut merupakan hasil kerjasama BNN, BNNP, BNNK dengan masyarakat.

“Selain berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 Kg dan pil ekstasi sebanyak 300 butir, kita juga berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing MI (28) dan AF (29) keduanya warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,” sebutnya.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi penyeludupan narkotika oleh jaringan internasional Aceh – Malaysia melalui jalur laut di kawasan Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN langsung melakukan penyelidikan dan mengawasi kawasan yang dicurigai akan dijadikan lokasi transaksi.

Tim BNN mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang membawa tas di kawasan jalan raya Medan-Banda Aceh, Dusun Ganevo, Gampong Buket Seulamat, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (20/1).

“Atas kecurigaan itu, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tas pelaku, ternyata isinya 7 bungkus sabu dengan berat 7 Kg dan tiga bungkus pil ekstasi yang berisi 300 butir. Tersangka yang dicurigai dan berhasil ditangkap bersama barang bukti tersebut berisinisal MI,” sebut Faisal.

Selanjutnya dari tersangka MI dilakukan pengembangan dan berhasil diidentifikasi satu tersangka lainnya yang ikut dalam jaringan tersebut dengan inisial AF. Gerak cepat tim BNN saat itu, tersangka AF juga berhasil diamankan di kediaman orang tuanya jalan Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 92 Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya untuk proses penyidikan lanjutan kedua tersangka bersama barang bukti akan dibawa ke BNN Pusat, Jakarta,” tegas Faisal. (dai/mai)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Luncurkan Markas di Tanah Rencong, Wamenkominfo: Upaya Perkuat Ekosistem Startup di Aceh

29 March 2024 - 10:58 WIB

Bank Aceh Layani Penukaran Uang Menjelang Idul Fitri 1445 H

28 March 2024 - 21:36 WIB

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Santuni Anak Yatim

28 March 2024 - 19:44 WIB

Kapendam IM Silaturrahmi ke Harian Rakyat Aceh dan PWI

28 March 2024 - 17:45 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Trending di METROPOLIS