BANDA ACEH (RA) – Keluarga bocah korban pelecehan seksual AS (75) warga Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) berharap tersangka tak hanya dijerat dengan pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman 90 kali cambuk. Jerat hukuman itu, sebelumnya ditetapkan Polres setempat setelah menerima laporan keluarga korban dan memintai keterangan terlapor, serta berdasarkan hasil visum.
“Kami meminta kasus pelecehan seksual terhadap anak saya jangan hanya dihukum cambuk. Melainkan harus dipidanakan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak,” kata ibu kandung korban YI (47) di Banda Aceh, Kamis (25/1).
Kata YI, informasi akan dicambul diperolehnya dari pihak kepolisian. Menurutnya hukuman 90 cambuk terhadap tersangka tidak setimpal dengan dampak yang telah terjadi pada anaknya.
Setelah peristiwa yang dialami, kini anaknya sering murung dan sakit-sakitan. “Makanya kalau dihukum cambuk, takut kami dia kembali akan memukul anak kami,” sebutnya.
Ketakutan itu, muncul setelah mendengar cerita korban bahwa sempat mendapat ancaman dari tersangka jika perbuatannya ketahuan orang lain, maka korban akan dibunuh. “Itu sangat kami takutkan,” kata YI.
Ia sangat berharap pada penegak hukum, agar tersangka juga dijerat hukuman kurungan. “Kalau hukuman cambuk kami menolak, kami akan menempuh berbagai cara supaya pelaku mendapatkan hukuman kurungan,” tegasnya. (ibi/mai)