MEUREUDU (RA) – Kasus dugaan penggelapan dan penjualan 4,5 ton beras bantuan bencana alam di Kabupaten Pidie Jaya yang sedang ditangani Polsek Meureudu, segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie. Alasannya, karena kasus tersebut termasuk kasus sulit dan untuk pengembangan lebih jauh terhadap bantuan-bantuan sebelumnya.
“Mulai hari ini (Jumat) kasus dugaan penggelapan dan penjualan beras bantuan bencana alam yang diduga melibatkan oknum pegawai BPBD akan di limpahkan ke Satrekrim Polres Pidie. Sebab kasus ini termasuk kategori kasus sulit dan yurisdiksi wilayah hukumnya juga terbatas,” kata Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma SIK, Rabu (25/1).
Alasan lainnya, membutuhkan keterangan saksi ahli termasuk dari BPBA, Bulog dan KPPN Banda Aceh. Hal itu juga sebagai upaya untuk mempermudah pengembangan kasus serta membongkar dugaan penyelewangan terdahulu.
“Dalam kasus ini juga mau dibongkar yang dulu-dulu. Ini berangkat dari kecurigaan penyidik. Dan sumberdaya penyidik di Satrekrim Polres Pidie juga banyak, jadi akan memudahkan pengembangan kasus dan juga mempermudah permintaan keterangan saksi ahli,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dugaan penggelapan dan penjualan 4,5 ton beras bantuan bencana yang diduga melibatkan Kabid Logistik dan Kedaruratan, menjadi perhatian publik. Polisi berkomitmen membongkar kasus hingga tuntas.
Katanya, Kalak BPBD Pidie Jaya, M Nasir disebutkan atau tidak namanya oleh sejumlah saksi yang telah diperiksa, ia akan tetap dimintai keterangannya, sebab ia memiliki tanggungg jawab pengawasan.
“Untuk pemeriksaan Kalak BPBD, akan dijadwalkan ulang dan dilakukan penyidik Polres Pidie. Mulai dari Kapolres, Kasatreskrim dan saya, memastikan kasus ini akan sampai ke pengadilan. Dan calon tersangka dalam kasus ini, yang jelas adalah pegawai BPBD Pidie Jaya,” tegasnya. (mag-78/mai)