Dua ABK dan 10 Ton Bawang Diamankan
ACEH UTARA (RA)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Aceh, berhasil mengagalkan penyeludupan 10 ton bawang merah ilegal asal Thailand yang masuk ke perairan Seunuddon, Aceh Utara sekitar pukul 02.50 WIB, Sabtu (27/1). Bawang tanpa dilengkapi dokumen resmi itu diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Radjo Langit.
Kini kapal itu telah diamankan ke PPI Pusong Lhokseumawe. Sementara 10 ton bawang sudah dibongkar muat bersama kosmetik serta peralatan dapur ke dalam truk untuk dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti. Begitu juga dua orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berhasil ditangkap di dalam kapal. Para tersangka berinisial W warga Aceh Utara dan S warga asal Kabupaten Aceh Tamiang.
Atas nama Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, Kanit Subdit Indagsi Direkrimsus, AKP Erwin Satrio Wilogo menyebutkan, pihaknya sudah tiga minggu melakukan penyelidikan terhadap kasus bawang ilegal asal Thailand yang bakal masuk ke perairan Seunuddon.
“Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB kapal motor yang membawa bawang merah ilegal merapat ke perairan Teupin Kuyun, Seunuddon, atas informasi masyarakat pada kita,” ujarnya saat membongkar muat bawang ilegal dari kapal ke dalam truk.
Setelah ditemukan kapal itu, langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 10 ton bawang merah ilegal yang dimasukkan dalam karung warna merah. Namun, pemilik kapal tidak ditemukan, hanya dua orang anak buah kapal yang saat itu berada di dalam kapal. Selain bawang juga ada kosmetik dan peralatan rumah tangga.
Kemudian, kapal motor Radjo Langit digiring ke perairan Lhokseumawe, ditambatkan di PPI dengan dikawal Pol Airud Lhokseumawe. Selanjutnya, atas bantuan para nelayan membongkar muat bawang merah ilegal bersama kosmetik dan peralatan rumah tangga ke dalam truk untuk dibawa ke Polda Aceh.
“Untuk kasus bawang ilegal ini kita masih terus mendalami dan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dua ABK. Dugaan sementara kita bawang ilegal berasal dari Thailand,” ungkapnya. (arm/mai)