BANDA ACEH (RA) – Anak Buah Kapal (ABK) dan nahkoda kapal berbendera Malaysia yang diamankan Kementerian Kelautan Perikanan melalui Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kapal ini akan kita proses, tapi kita akan minta petunjuk dulu pada Satgas 115 di Jakarta. Apakah kapal ini nanti keputusannya akan dimusnahkan di tangan penyidik atau melalui pengadilan,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh, Basri, Senin (29/1).
Kemungkinan kapal asing tersebut langsung dimusnahkan di tangan penyidik, berdasarkan pertimbangan kapal itu cepat rusak. “Bila nanti ada hal lain dalam keadaan darurat, bisa saja kapal ini dimusnahkan di tangan penyidik, misalnya kapal cepat rusak. Tapi setelah ini kita akan minta petunjuk dulu ke Satgas. Dan juga jika (Dimusnhakan) di tangan penyidik kita juga harus minta persetujuan ke pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, Basri juga menyebutkan dalam kurun waktu 2017 hingga sekarang ini mereka telah menangkap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia sebanyak sekitar 10 unit kapal. Katanya, yang ditangkap KP HIU 12 saja ada empat kapal, dua diproses di Banda Aceh dan juga lagi diserahkan ke stasiun Belawan.
“Belum lagi yang diproses di Langsa, tahun lalu ada lima (kapal asing) dan tahun ini ada dua. Jadi sudah lebih 10 (kapal asing) yang ditangkap. Semua kapal itu ada yang masih dalam proses hukum, ada juga yang sudah keluar putusan pengadilan tetapi belum dieksekusi. Di Langsa ada yang putusannya disita negara ada juga yang dimusnahkan,” ungkapnya.
Kini empat ABK, satu diantaranya nahkoda tersebut sudah menjadi tersangka. Kata Basri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap empat ABK tersebut. Ada kemungkinan tiga ABK itu ada dideportasi ke negara asalnya, Myanmar. Sedangkan nahkodanya akan diproses hukum di Indonesia.
“Tapi yang nahkodanya biasanya akan kita proses hukum di sini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita masih mendalami apa ada modus-modus lain. Ini strategi mereka menjadikan yang tua bukan nahkoda tetapi yang umur muda jadi nahkoda,” sambungnya.
Sementara itu, Nahkoda Pengawasan Perikanan, KP HIU Kapten Novril Sagiang mengatakan dari posisi penangkapan tersebut pengakuan para tersangka mereka hendak kembali ke Malaysia. Tetapi ketika terjadi penangkapan petugas melihat para tersangka sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
“Karena di wilayah Selatan Makala ini sangat dekat perbatasan dengan tetangga kita,’’ ujarnya. Pada penangkapan itu, petugas berhasil menyatakan sekitar 200 kilogram ikan yang sudah ditangkap. (ibi/mai)