Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

EKBIS · 14 Feb 2018 07:48 WIB ·

BI Diminta Kaji Penerbitan Uang Digital


 Dosen Pasca Sarjana Unsyiah Dr. Chenny Seftarita, S.E, M.Si saat memberikan materi dalam seminar seminar fintech dan uang digital, di Aula FEB Unsyiah, Selasa (13/2). (al amin/rakyat aceh) Perbesar

Dosen Pasca Sarjana Unsyiah Dr. Chenny Seftarita, S.E, M.Si saat memberikan materi dalam seminar seminar fintech dan uang digital, di Aula FEB Unsyiah, Selasa (13/2). (al amin/rakyat aceh)

 

 

BANDA ACEH (RA) – Bank Indonesia diminta mengkaji secara mendalam dan membuat perencanaan mengenai kemungkinan diterbitkannya uang digital di Indonesia, mengingat cepatnya evolusi sistem pembayaran dunia.

Saran ini disampaikan Dosen Pasca Sarjana Unsyiah Dr. Chenny Seftarita, S.E, M.Si yang menjadi pemateri dalam seminar teknologi finansial (fintech) dan uang digital bertema Kebijakan Bank Indonesia dan Arah Perkembangannya, di Aula FEB Unsyiah, Selasa (13/2).

Menurut Chenny Seftarita, meningkatnya minat masyarakat terhadap uang digital menjadi alasan besar bagi lahirnya Uang Digital Bank Sentral (Central bank digital currency).

“Namun kebijakan ini harus dikaji lebih mendalam mengingat belum banyak studi yang melihat pengaruh uang digital terhadap perekonomian makro,” tukas Chenny Seftarita.

Dikatakannya, perlu aturan yang tegas dari BI dan juga OJK mengingat ada kaitannya dengan kegiatan virtual currency lebih dikenal bitcoin yang cenderung sebagai investasi spekulatif. “Harus sudah ada data mengenai jumlah investor/pemegang bitcoin, walaupun Bitcoin dilarang,” tukasnya.

Dikatakan juga, adanya unsur spekulatif atau untung-untungan pada bitcoin sama juga dengan berjudi dan dalam Islam ini dilarang. “Sebagai daerah dengan memegang aturan syariah, jelas spekulasi atau berjudi ini dilarang,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan Deputi KPw BI Aceh T Munandar, penggunaan bitcoin memang diketahui sangat fluktuatif, pemiliknya tidak diketahui akibatnya lebih berisiko tinggi. “Masyarakat kita yang edukasinya masih ekonomi ke bawah, akan gampang tertipu,” ujar T Munandar.

Karenanya dia mengharapkan, Aceh sebagai Syariat Islam yang mengutamakan dalam berkehidupannya terutama dalam perekonomian disesuaikan dengan tuntunan syariat Islam. “Jelas dalam Islam dilarang atau haram melakukan spekulasi atau berjudi yang menjadi unsur penggunaan bitcoin,” tandasnya.

Karenanya dia berharap pada undangan, yakni mahasiswa dan dosen dari beberapa universitas yang diungdang pada gelaran seminar ini dapat menularkan pengetahuan didapat mereka ke lingkungannya. “Supaya menjaga tidak ikut dalam kegiatan ekonomi telah dilarang oleh Bank Indonesia ini.”

Sebelumnya PD II Unsyiah Ridwan Ibrahim saat membuka seminar menyebutkan, perkembangan teknologi mempengaruhi dunia ekonomi. “Karenanya seminar ini diharapkan dapat menjadi pengetahuan yang lebih luas tentang dunia perekonomian yang kini makin maju,” tukas Ridwan Ibrahim. (min)

 

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Epson EH-QL3000W Home Theater Premium dengan Kejernihan 4K yang Memukau di IHEAC 2024

7 December 2024 - 18:13 WIB

SUZUKI Lampaui Target Penjualan Selama GJAW 2024

6 December 2024 - 21:27 WIB

Epson EpiqVision Mini Projector Series Diluncurkan Portabilitas dan Kualitas Tanpa Kompromi

6 December 2024 - 19:40 WIB

Telkomsel Terus Hadirkan Jaringan Berkualitas dan Layanan terdepan di Provinsi Aceh

6 December 2024 - 17:37 WIB

New Honda PCX160 Semakin Berkelas dengan Kecanggihan Menyeluruh

6 December 2024 - 17:18 WIB

Tingkatkan Manajemen Mutu, 40 Pegawai PT PEMA Ikuti Training ISO 9001

6 December 2024 - 10:22 WIB

Trending di EKBIS