Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

Uncategorized · 20 Feb 2018 08:00 WIB ·

Amdal PLTA Tampur Dinilai Abal-abal


 Desa Lesten, Kecamatan Pining, Gayo Lues, tempat pembangunan PLTA Tampur direncanakan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia Perbesar

Desa Lesten, Kecamatan Pining, Gayo Lues, tempat pembangunan PLTA Tampur direncanakan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

BANDA ACEH (RA) – Analisa dampak lingkungan (Amdal) pembangunan PLTA Tampur yang berada di kawasan ekosistem leuser (KEL0 dinilai abal-abal. Banyak analisa diambil oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi Aceh tidak tepat.

“Ya, Amdal PT Tampur itu abal-abal. Dalam dokumen Amdal PT Tampur kita sama sekali tidak menemukan analisa-analisa dampak yang akan terjadi bila proyek dilakukan. Dokumen dibuat dengan tidak serius, asal diisi saja kolom-kolomnya. Isi analisanya normatif semua,” kata Community Organizer Yayasan SHEEP Indonesia Husaini usai ditemui gelaran acara diskusi bertema “Melihat Dinamika Kebijakan Sumberdaya Alam Terhadap PLTA Tampur”, yang digelar oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) di Banda Aceh, Senin (19/2).

Disampaikan Husaini, dokumen Amdal seharusnya berisikan temuan – temuan  dan analisa –analisa yang ada di lapangan, termasuk kemungkinan dampak dibangunnya PLTA Tampur. Tapi di dokumen Amdal PT Tampur masalah-masalah kemungkinan dampak terjadi tak diterangkan dengan lengkap.

“Tapi di sini (Amdal PLTA Tampur) masalah-masalah yang ditampilkan lucu-lucu. Seperti penggiringan hewan yang dilindungi dan juga ada tentang saat proyek dilaksanakan, aliran air akan ditutup, sudah itu saja. Tak ada penjelasan lanjut, kalau ditutup warga akan mendapatkan air dari mana,? Ujar Husaini yang akrab disapa Pak Hu.

Di Amdal disebutkan, dalam semua tindakan akan melibatkan institusi-institusi di pemerintahan untuk supervise. “Dari  apa yang dibuat ini lah kita menilai dokumen Amdal dibuat tidak serius. Jadi pokoknya asal diisi saja kolom-kolomnya.”

Dikatakan Pak Hu juga, dalam penyusunan Amdal harus menganalisa kemungkinan dampak paling negative yang bisa terjadi. Namun pada Amdal PT PLTA menggunakan standar yang normatif atau secara umum.

“Dalam Amdal Tampur ini kita tak melihat adanya analisa kemungkinan bila bencana terjadi, padahal Aceh seperti kita tahu masuk dalam kawasan rawan gempa,” ujarnya lagi.

Tidak adanya analisa tentang kemungkinan bencana terutama gempa, terungkap dari pernyataan Fadlul utusan Dinas Perairan yang menyikapi tentang konstruksi atau kerangka bendungan yang akan dibangun.

“Ini bukan bendungan biasa. Bendungan setinggi 183 meter harus ada komisi-komisi keamanan bendungan atau BKB yang adanya di Jakarta. Syarat yang harus memenuhi BKB karena terkait izin yang akan kita (Dinas Pengairan) akan dikeluarkan,” tukas Fadlul.

Dia telah meminta PT Karmizu sebagai pemegang proyek untuk segera melengkapi data-data yang disebutkannya. “Ini pidana jika syarat-syarat tak dipenuhi. Kalau kita berikan izin tanpa persyaratan terpenuhi berarti kita melanggar hukum,” ujar pria yang turut turun dari dinas pengairan melakukan survei ke lokasi akan dibangun PLTA Tampur.

Pada survey dilakukan, dia melihat telah ada pengeboran sebanyak 14 titik. Tapi pada saat pemantauan itu, dia merasa pengeboran dilakukan berada jauh dari titik dimana seharusnya akan dibangun bendungan PLTA.

Keluarnya Amdal PLTA Tampur juga menjadi pertanyaan dari instasi lingkungan seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Karena dalam Amdal disetujui oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi Aceh ada klausul masalah penggiringan hewan-hewan yang dilindungi ke lokasi baru.

“Kami tak punya dana untuk proyek tersebut. Juga dalam penggiringan harus tahapan yang harus dilalui seperti lokasi baru untuk hewan-hewan yang akan dipindahkah. Karena akan berdampak dengan perubahan perilaku para hewan tersebut,” ujar Handoko yang mewakili BKSDA Aceh.

Sementara itu adanya pengeboran seperti diutarakan perwakilan Dinas Pengairan Aceh sangat mengejutkan semua pihak yang hadir pada diskusi. Karena seperti dikatakan Nurul Ikhsan dari Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), seharusnya tidak ada aktifitas pengeboran sampai keluarnya Izin Lingkungan yakni lanjutan setelah keluarnya Amdal PLTA Tampur.

“Inilah yang kita cemaskan. Masih Amdal yang dikeluarkan, tapi sudah ada pengeboran dalam rangka eksplorasi pengeboran seharusnya setelah keluarnya izin lingkungan. Karena itu jika izin lingkungan dikeluarkan, kita (HAkA) akan segera ajukan gugatan,” tukas Ikhsan. (min)

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA