SABANG (RA) – Kapal berbendera Thailand, Silver Sea 2 yang ditangkap pada Agustus 2015 silam telah dipindahkan dari teluk Sabang ke Pelabuhan CT3 BPKS, Senin (19/2).
Pemindahan terhadap kapal asing yang terlibat aksi pencurian ikan di perairan Indonesia tersebut terkait akan segera dilaksanakannya serahterima ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Ini terkait akan dilakukannya proses penyerahan secara resmi dari Kejaksaan Agung RI kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Suhendra SH kepada wartawan.
Makanya, sebelum dilakukan serah terima kapal perlu dilakukan perbaikan mesin dengan tujuan kapal tersebut nantinya dapat berlayar normal kembali.