Dampak Pergub APBA
BANDA ACEH (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan kehilangan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar perorang dari 81 orang anggota DPRA. Dana aspirasi tersebut hilang bila Kemendagri merestui Pergub APBA.
“Gubernur Aceh dulu berjanji akan mengaplotkan Rp20 miliar dana aspirasi untuk setiap anggota DPRA,” ujar Ketua DPRA, Muharruddin, Senin (12/3).
Dana aspirasi itu, kata Muharruddin, sering disampaikan Gubernur Aceh saat pelantikan kepala daerah dan juga pertemuan dengan pimpinan DPRA.
“Ternyata usulan ini, setelah kita usulkan ke pemerintah Aceh. Bahkan 90 persen dibuat lebel merah. Apakah ini orangnya tepat janji?” kata Muharruddin.
Muharruddin juga mempertanyakan alasan pemerintah Aceh, memberikan lebel merah tanpa diskusi kembali dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA.
“Dana aspirasi ini usulan masyarakat melalui DPRA. Kalau Pergub tidak ada usulan masyarakat lagi,” jelas politisi PA ini.
Terkait dokumen APBA yang sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri, Muharruddin, berharap dapat dilakukan on the track (sesuai aturan), demi kepentingan rakyat Aceh.
“Kalau itu baik, lanjutkan. Kalau tidak baik, untuk dapat dipertimbangkan Mendagri,” pintanya.
Muharruddin menambahkan, bila mengacu pada peraturan Nomor 23 tahun 2014, maka ketentuan program mengacu pada pagu anggaran sekitar Rp15,3 triliun dan diperkirakan Rp400 miliar tidak bisa digunakan. “Kita serahkan kepada Mendagri dan TAPA,” ungkapnya.
Ia juga berharap, eksekutif dapat menjadikan pihak legislatif sebagai mitra dalam segala bidang sehingga saling melengkapi. “Kalau DPRA sudah tidak dianggap mitra maka segala urusan tidak akan berjalan dengan harmonis,” jelasnya.
Muhar juga menyampaikan, akan melihat hasil dari APBA tersebut. Bila APBA ditetapkan lewat Pergub, maka pihaknya bersama tim Banggar dan Banmus akan menggugat keputusan Mendagri.
“Sebab KUA PPAS dalam APBA tidak ada persetujuan DPRA,” ungkapnya. (adi/mai)