class="post-template-default single single-post postid-11897 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

METROPOLIS · 21 Mar 2018 07:49 WIB ·

Polisi Sita 364 Tabung Gas Dua Pemilik Pangkalan Terancam Enam Tahun Penjara


 DIAMANKAN: Personel Polresta berasil mengamankan 364 tabung gas Eplji tiga kilogram dari dua pangkalan subsidi karena menjual dengan harga non subsidi, Banda Aceh, Selasa (20/3).
HENDRI/RAKYAT ACEH Perbesar

DIAMANKAN: Personel Polresta berasil mengamankan 364 tabung gas Eplji tiga kilogram dari dua pangkalan subsidi karena menjual dengan harga non subsidi, Banda Aceh, Selasa (20/3). HENDRI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 364 tabung gas elpiji tiga kilogram di Aceh Besar. Tabung gas disita dari pangkalan UD Permata Bunda Neuhen, Kecamatan Masjid Raya. 241 tabung diantaranya diamankan dari pangkalan Malaka Gas, Lampoh Kemede, Sibreh, Kecamatan Suka Makmur.

Selain barang bukti tabung gas pihak kepolisian juga menahan SM dan Ridwan, keduanya merupakan pemilik pangkalan.

“Kita amankan karena mereka menjual gas tidak sesuai dengan aturan, harganya Rp33 ribu pertabung gas,” kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto, Selasa (20/3).

Katanya, keduanya pelaku telah melakukan kejahatan dalam berbisnis sudah empat tahun, mereka mengambil tabung gas dari pangkalan dengan harga Rp18 ribu pertabung, lalu mereka jual pada kosumen dengan harga Rp33 ribu.

“Kita baru amankan karena baru dapat laporan, untuk itu kita harapkan pada masyarakat bila ada yang seperti ini langsung laporkan,” sebutnya.

SM diciduk polisi di tempat berjualan, Senin (19/3). Pada polisi ia mengaku membeli elpiji tersebut dari RH, pemilik pangkalan di Sibreh, Aceh Besar dan SM sendiri tidak mengantongi izin untuk menjual elpiji.

RH menjual elpiji ke SM dengan harga Rp29 ribu pertabung. Tak lama berselang, polisi bergerak dan berhasil menangkap RH pada hari yang sama. Saat diperiksa, RH juga tidak memiliki surat izin resmi dari PT Pertamina terkait usaha penjualan elpiji di wilayah tersebut.

“Jadi kedua pelaku ini tidak mengantongi izin dari Pertamina. Dari tangan pelaku kita berhasil menyita 312 tabung elpiji kosong dan satu tabung elpiji masih terisi gas,” jelas Trisno.

Selanjutnya ia meminta, untuk semua para penerima amanah dalam hal ini pangkalan agar introspeksi. Jangan menjual gas elpiji 3 kilogram dengan harga mahal. Harusnya sesuai HET yang telah ditetapkan, Rp18 ribu.
“Kita akan segera ambil tindakan bila tidak taati aturan, karena ini melangar hukum,” sebutnya.
Untuk kedua tersangka dijerat pasal pasal 55 tentang penyaluganaan niaga dengan acaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, Rudi Ariffianto Kepala Humas Pertamina Sumbagut mengapresasi langkah yang dilakukan pihak kepolisian, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Langkah bagus yang dilakukan polisi supaya ada efek jera. Kami apresiasi langkah yang dilakukan kepolisian sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Saat ini Pertamina bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk upaya pengawasan agar LPG 3 kilogram lebih tepat sasaran, termasuk diantaranya dengan cara melakukan sidak bersama secara terkoordinasi.

“Kita terus lanjutkan Sidak ke distribusi resmi LPG. Termasuk sosialisasi ke rumah-rumah makan atau restoran besar komersial lainnya agar gunakan LPG non subsidi. Kita juga tetap mempertahankan program trade in,” sebutnya. (ibi/mai)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS