LHOKSEUMAWE (RA) – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Lhokseumawe, akhirnya menetapkan Kepala DKPP berinisial RZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan ternak Rp14,505 miliar tahun 2014.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh, dalam bantuan ternak itu terjadi korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,168 miliar.
Sebelumnya, juga telah ditetapkan dua tersangka lain dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Maret lalu. Mereka adalah, IM (43) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan DH (47) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe.
“Kadis itu awalnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014. Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Selasa (3/4).
Ia mengatakan, selama ini pemeriksaan RZ sebagai saksi telah dilakukan dan kini sudah mengarah kepada yang bersangkutan untuk ditingkatkan status menjadi tersangka.
Sebut Kasat, RZ harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bantuan ternak dari Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada kelompok usaha ternak yang disalurkan melalui DKPP Lhokseumawe tahun 2014 dengan anggaran Rp14.505.500.000 bersumber dari APBK Lhokseumawe 2014.
“Hari ini juga langsung dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka secara resmi kepada Kepala DKPP untuk menjalani periksaan sebagai tersangka pada hari Jumat 6 April 2018,”jelasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan serangkain tindakan Kepolisian antara lain, pemeriksaan saksi, petunjuk, keterangan ahli, audit hasil kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp 8.178.750.000, keterangan tersangka PPK dan PPTK sebelumnya, gelar perkara internal dan petunjuk Kejaksaan (P19 yang dikeluarkan 2 April 2018).
Selain itu, terungkapnya kasus dugaan korupsi bantuan ternak ini pada tahun 2015 lalu. Kepolisian menemukan indikasi korupsi dan langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan masyarakat yang menerima bantuan ternak. Termasuk dimintai keterangan dari pihak rekanan dan dinas.
Sementara hasil audit investigasi BPKP juga menemukan dugaan pengadaan sebagian lembu tidak ada alias fiktif. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp 8,168 miliar.
Sementara Penyidik Tipikor Satreskrim Lhokseumawe, melanjutkan kasus kepada penyidikan pada Juni 2017. Kemudian, ratusan saksi diperiksa mulai dari kelompok masyarakat penerima ternak, pihak rekanan, PPTK, PPK, Kepala DPKPP dan saksi ahli. (arm/mai)