Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 19 Apr 2018 07:03 WIB ·

Desakan Mahasiswa Pergub Cambuk Harus Dicabut


 mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat melakukan demo menolak Pergub Nomor 5 Tahun 2018 di Banda Aceh, Rabu (18/4).
HENDRI/RAKYAT ACEH Perbesar

mahasiswi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat melakukan demo menolak Pergub Nomor 5 Tahun 2018 di Banda Aceh, Rabu (18/4). HENDRI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf didesak segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukuman cambuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan ini dinilai telah menciderai penerapan dan penegakkan syariat Islam di Aceh.

Desakan ini datang dari Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat (AMPS) ketika menggelar aksi demostrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Rabu (18/4). Selain berorasi secara bergantian, mereka juga membentangkan spaduk, poster, dan bendera berisi desakan dan kecaman pada Gubernur Aceh.

Koordinator Aksi, Rizal Fahmi mengatakan, melalui Pergub yang dikeluarkan tersebut pelaksanaan hukuman cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam akan dilaksanakan dalam Lapas. Padahal, sebelum sesuai qanun yang mengatur hal ini, dilaksanakan di depan umum yakni di halaman masjid atau tempat terbuka lain.

“Kami sebagai mahasiswa muslim menolak keras keputusan ini. Kebijakan yang telah dilakukan gubernur harus dicabut,” katanya.

Menurutnya, keputusan Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub ini karena alasan-alasan investasi akan terganggu sangatlah keliru dan tidak berdasar. Apalagi pelaksanaan hukum syariat dirubah atau dimodifikasi pelaksanaannya.

“Bagi kami, mana lebih baik investasi dan syariat? Maka lebih baik syariat Islam. Investasi kalau lepas bisa dicari lain, tapi kalau syariat Islam, Allah murka (bencana akan datang),” ujar Rizal.

Ia menilai, sebanyak apapun uang beredar di Aceh akan tetap dianggap sebagai hutang dan harus tetap dibayar. Sejatinya, aturan syariat Islam yang sudah dibuat dan diundangkan seharusnya digiatkan, ditambah, dan terapkan secara kaffah.

“Ini malah dirubah. Ini kebijakan yang zalim dan menzolimi Allah dan rasulnya. Oleh karena itu kami menolak kebijakan yang telah dibuat Gubernur Aceh,” tegasnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk yang akan dilaksanakan dalam Lapas dianggap telah melukai hati masyarakat atau rakyat Aceh. Selain tu, akses untuk menyaksikan pelaksaan proses hukum ini menjadi tertutup dan terbatas. Sehingga efek jera yang diharapkan selama ini menjadi hilang.

“Kami juga meminta Pergub yang menyakiti rakyat Aceh segera dicabut. Kami meminta pelaksaan hukuman cambuk tetap pada aturan semula yakni di muka umum. Bukan di dalam Lapas yang kemudian dipersempit. Akses dalam penjara tetap terbatas, tidak semua orang bisa menyaksikan,” tandasnya.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi mengubahnya melalui keputusan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018.

Irwandi Yusuf mengatakan, langkah ini diambil untuk meminimalisasi protes-protes yang selama ini dilayangkan sejumlah pihak atas pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. Sejatinya, hukuman bagi pelangar dilaksanakan di muka umum sesuai yang termaktub dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ini untuk meredam protes-protes. Pergub itu hak gubernur. Ada qanun tapi tidak mengatur (secara jelas) pelaksanaannya,” kata Irwandi, Kamis (12/4). (mal/JPC/ibi/mai)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Tingkatkan Keamanan, Kemenkumham Aceh Rssmikan Blok Hunian Maximum Security di Lapas Banda Aceh

27 March 2024 - 05:03 WIB

Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kepala BNN Aceh

26 March 2024 - 22:35 WIB

Tropicana Slim Demo Takjil Bulan Ramadhan Cegah dan Lawan Diabetes

26 March 2024 - 14:54 WIB

Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Layanan Fidusia Tahun 2024

25 March 2024 - 22:57 WIB

Trending di METROPOLIS