PEUDAWA (RA) – Bupati Aceh Timur, H. Hasballah atau yang akrab disapa Rocky, mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak tradisional milik masyarakat yang kini ditahan di Mapolres Aceh Timur di Peudawa.
“Kita telah ajukan jaminan penangguhan penahanan, muda-mudahan penyidik mengabulkannya,” kata Rocky, usai menjenguk Kepala Desa Pasir Putih, Ketua Pemuda Pasir Putih dan tiga warga lain di sel tahanan Polres Aceh Timur, Rabu (2/5).
Menurutnya, penangguhan penahanan itu mengingat salah satu saksi yang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka merupakan Kepala Desa (Kades) Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak. Begitu juga dengan Ketua Pemuda Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Banyak persoalan di desa yang harus diurus oleh kepala desa, seperti laporan pertanggujawaban Alokasi Dana Gampong (ADG) dan administrasi lain yang tidak boleh diwakili. Oleh karenanya kita mengajukan jaminan penangguhan penahanan terhadap kepala desa, ketua pemuda dan tiga warga lainnya,” kata Rocky.
Berdasarkan itu, sambung Rocky, untuk kelancaran tugas-tugas sebagai aparatur desa maka pihaknya bersama keluarga mengajak untuk mendukung mengajukan penangguhan penahanan terhadap kepala desa, ketua pemuda dan tiga warga lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait ledakan sumur minyak dipedalaman Aceh Timur, pekan lalu.
“Kita tetap harapkan dukungan pihak keluarga, sehingga tidak terhambat proses hukum yang dilakukan penyidik,” kata Rocky. Ia memastikan pihaknya tetap mendukung proses penyelidikan dan penyidikan dipihak kepolisian.
Sebagaimana diberitakan, ledakan dan kebakaran sumur minyak terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (25/4).
Data di BPBD Aceh Timur, akibatnya peristiwa itu mengakibatkan 22 orang meninggal dunia 36 orang kritis dan 3 unit rumah ludes terbakar serta 483 orang mengungsi.
Selain Bupati Aceh Timur, jaminan penanguhan serupa juga diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al-Farlaky.
Siap Jadi Penjamin
Ketua Fraksi Partai Aceh itu juga telah kunjungi para tersangka di Mapolres Aceh Timur, Selasa (1/5). Kedatangan ketua Fraksi Partai Aceh itu disambut langsung Kapolres Aceh Timurm, AKBP Wahyu Kuncoro. Di hadapan Kapolres, Iskandar meminta agar keempat tersangka bisa diberikan keringanan berupa penangguhan penahanan untuk sementara waktu.
Selama ini Iskandar mengakui, masyarakat Ranto Peureulak yang jadi korban dalam musibah tersebut kerap menghubungi dan menyampaikan aspirasi pada dirinya, dimana salah satunya adalah meminta ditangguhkan penahanan anggota keluarga mereka.
Menurut politikus muda ini, masyarakat selama ini mengaku tidak mengetahui jika perbuatan yang mereka lakukan melanggar hukum dan ketentuan yang ada.
“Atas nama masyarakat Ranto Peureulak, saya mengajukan dan siap membantu segala persyaratan yang diminta termasuk bersedia menjadi penjamin bagi mereka jika dibutuhkan,” pungkas Iskandar. (mag-75/mai)