Menu

Mode Gelap
Samsat Minta Pemko Lhokseumawe Manfaatkan Program Pemutihan PKB Polda Aceh Siap Amankan Delapan Besar Cabor Sepak Bola PON XXI Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung Medali Triathlon Aceh Bertambah. Jingga Salimul Sumbang Perunggu OJK Dorong Peningkatan Akses Keuangan Bagi Petani Nilam di Nagan Raya

UTAMA · 7 May 2018 12:16 WIB ·

RTRW Aceh Harus Direvisi


 Beberapa tokoh agama, cendekiawan, akademisi yang menjadi pemateri utama menyampaikan pendapat mereka dalam Pertemuan Lintas Tokoh Aceh, Senin (7/5), untuk dapat member masukan pada revisi RTRW Aceh. 
al amin/rakyat aceh  Perbesar

Beberapa tokoh agama, cendekiawan, akademisi yang menjadi pemateri utama menyampaikan pendapat mereka dalam Pertemuan Lintas Tokoh Aceh, Senin (7/5), untuk dapat member masukan pada revisi RTRW Aceh. al amin/rakyat aceh

Pertemuan Lintas Tokoh Aceh

BANDA ACEH (RA) – Para tokoh Aceh dari lintas provesi bertemu dan membahas rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Aceh yang dianggap mereka harus direviai karena kurang memenuhi azas perlindungan lingkungan secara menyeluruh.

Pertemuan lintas tokoh Aceh digelar di salah hotel di Aceh Besar, Senin (7/5)  mempertemukan para tokoh akademisi, ulama dan cendekiawan yang dianggap independen dan dapat memberikan kontribusi jernih untuk perubahan RTRW Aceh lebih baik.

Prof Dr Ir Ahmad Humam Hamid, guru besar Fak Pertanian Unsyiah sebagai salah seorang tokoh menyebutkan, ada kejanggalan yang sangat aneh dari RTRW Aceh yang disahkan 2013 lalu.

“Kawasan ekosistem Leuser yang sangat dikenal di seluruh dunia sebagai salah satu paru-paru dunia tak dimasukan RTRW Aceh. Ini seperti menjadi aib, di dunia KEL menjadi kebanggaan dalam hal  lingkungan, tapi di Aceh tak dianggap. Karenanya kita sangat mendorong ada revisi dengan memasukan KEL ke RTRW Aceh,” tukasnya.

Hal sama juga disampaikan Guru Besar Universitas islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. DR. H. Yusni Saby, MA, Ph.D, yang menyebutkan, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) diketahui merupakan kawasan hutan terbesar yang dipunya Aceh.

“Menjaga KEL saja sudah tentu saja menjaga lingkungan. Menjaga lingkungan berarti menjaga keseluruhan kehidupan masyarakat Aceh. Menjaga itu saja sama dengan menjaga nama baik kita. Tidak menjaga KEL sama saja kita tak beradab. Karenanya KEL harus masuk ke RTRW Aceh yang direvisi,” tandasnya lagi.

Sementara Tgk Yusuf Abdul Wahab dari kalangan ulama menyebutkan, Islam sedari awal telah mengatur tentang tata ruang dengan pengaturan Muhajirin (penduduk Makkah dan Anshor (penduduk Asli Madinah).

“Dengan pengaturan pembagian wilayah ini, kita sama mengetahui, peradaban saat itu menjadi maju,” ujar Tgk Yusuf Abdul Wahab yang akrab disapa Tusop ini.

Disebutkannya, masyarakat melihat aturan yang dibuat tidak lebih peraturan dibuta pemerintah dengan sifat penekanan untuk ditaati karena kurangnya unsur syariah islam di aturan yang dibuat.

“Karenanya banyak masyarakat kita kurang mengindahkan, karena mereka kurang merasakan adanya ruh syariah di aturan yang dibuat. Karenanya kita berharap di revisi KEL ada nilai-nilai syariah Islam nantinya disana,’ ujarnya lagi.

Di kesempatan yang sama, Daud Yusuf mewakili Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) menyampaikan, Aceh sebenarnya sejak zaman dulu telah ada aturan atau Qanun yang mengatur tentang perlindungan terhadap lingkungan ini, namanya Qanun Meukuta Alam Al Asyi yang dirancang oleh Sulthan Alaiddin Ali Mughaiyat Syah di tahun 1413 masehi.

Di Qanun Makeuta Alam Al Asyi ini, ada aturan aturan atau kearifan lokal di tengah masyarakat dalam melindungi kelestarian. “Jadi bisa saja nantinya perlu digali dan dihidupkan lagi untuk bisa dujadikan bahan untuk revisi RTRW,” ujarnya.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur pada Rakyat Aceh menyebutkan, gagasan  Pertemuan Lintas Tokoh Aceh tema “Mau kemana Aceh dalam konsep RTRW 2013 – 2033? memang dalam upaya untuk dapat merevisi RTRW Aceh.

“Memang kita harapkan suara-suara tokoh Aceh ini menjadi pertimbangan dari anggota DPRA dalam membahas revisi RTRW yang telah masuk dalam Prolega 2018. Ini terutama memasukan KEL dalam RTRW Aceh,” ujarnya.

Selain itu juga, banyak masukan-masukan lainnya yang terungkap dalam pertemuan untuk bisa dimasukan dalam revisi RTRW Aceh, yakni seperti tentang, hutan adat, perubahan iklim, masukan tentang nilai-nilai syariah Islam dan juga adanya kearifan lokal. (min)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Serahkan Berkas Pendaftaran ke KIP Aceh

13 September 2024 - 18:53 WIB

KIP Aceh Utara Umumkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Ayah Wa – Tarmizi Panyang Memenuhi Syarat

13 September 2024 - 17:52 WIB

Sahabat UAS Syech Fadhil Rahmi Dampingi Bustami Hamzah Sebagai Cawagub Aceh

13 September 2024 - 16:13 WIB

Membangun Kualitas Generasi Emas

13 September 2024 - 15:16 WIB

Mustafa SH, Dewan Terpilih Siap Perjuangkan Revitalisasi Jembatan Gantung

13 September 2024 - 15:10 WIB

Trending di NANGGROE BARAT