Harianrakyataceh.com – Sebuah Bomb Joke atau candaan bom dilontarkan seorang penumpang Lion Air dengan penerbangan bernomor JT687 tujuan Jakarta berinisial FS. Hal itu sontak membuat kepanikan seisi pesawat.
Kejadian itu lantas membuat sejumlah penumpang mengalami luka-luka lantaran mereka panik dan turun dari sayap pesawat tanpa alat bantuan.
Kejadian itu tentu sebuah ironi. Membuat candaan bom tentu bukan hal yang dibenarkan di negara manapun. Selain merugikan maskapai, tindakan tersebut juga merugikan seluruh penumpang.
Perlu diketahui oleh masyarakat, menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
Hal itu telah di atur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ada beberapa sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 437.
Dalam ayat 1 disebutkan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Kemudian dalam ayat 2 dijelaskan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
Selanjutnya ayat (3) menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Hingga kini, pelaku FS masih diperiksa intensif aparat keamanan. Sementara itu pihak maskapai telah mem-blacklist yang bersangkutan.
“Atas tindakannya, yang bersangkutan telah di blacklist,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro kepada JawaPos.com, Senin (28/5) kemarin.
Oleh karena itu, jangan pernah membuat informasi maupun candaan di pesawat yang dapat merugikan penumpang lain ya. Ancaman pidana penjaranya sangat berat.
(hap/JPC)