Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 29 May 2018 06:46 WIB ·

Dear Penumpang, Jangan Sekali-kali Bikin Candaan Bom di Pesawat


 lustrasi pelaku tindak pidana menjalani pidana penjara (Pixabay.com) Perbesar

lustrasi pelaku tindak pidana menjalani pidana penjara (Pixabay.com)

Harianrakyataceh.com – Sebuah Bomb Joke atau candaan bom dilontarkan seorang penumpang Lion Air dengan penerbangan bernomor JT687 tujuan Jakarta berinisial FS. Hal itu sontak membuat kepanikan seisi pesawat.

Kejadian itu lantas membuat sejumlah penumpang mengalami luka-luka lantaran mereka panik dan turun dari sayap pesawat tanpa alat bantuan.

Kejadian itu tentu sebuah ironi. Membuat candaan bom tentu bukan hal yang dibenarkan di negara manapun. Selain merugikan maskapai, tindakan tersebut juga merugikan seluruh penumpang.

Dear Penumpang, Jangan Sekali-kali Bikin Candaan Bom di Pesawat
Penumpang Lion Air JT687 tujuan Jakarta sempat panik saat ada seseorang mengungkap adanya ancaman bom (Istimewa)

Perlu diketahui oleh masyarakat, menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Hal itu telah di atur dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ada beberapa sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 437.

Dalam ayat 1 disebutkan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Kemudian dalam ayat 2 dijelaskan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Selanjutnya ayat (3) menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Hingga kini, pelaku FS masih diperiksa intensif aparat keamanan. Sementara itu pihak maskapai telah mem-blacklist yang bersangkutan.

“Atas tindakannya, yang bersangkutan telah di blacklist,” kata Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro kepada JawaPos.com, Senin (28/5) kemarin.

Oleh karena itu, jangan pernah membuat informasi maupun candaan di pesawat yang dapat merugikan penumpang lain ya. Ancaman pidana penjaranya sangat berat.

(hap/JPC)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Empat Orang Luka Parah

27 March 2024 - 13:53 WIB

Xi Jinping Ingin Segera Bertemu Prabowo, Bahas Hubungan Bilateral

24 March 2024 - 14:39 WIB

2 Polisi yang Tewas Ditembak KKB Dievakuasi, Polda Papua Temukan 1 Korban Baru

22 March 2024 - 14:59 WIB

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Akhir Mei 2024

19 March 2024 - 14:49 WIB

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur Raih 6 Ribu Suara

18 March 2024 - 14:34 WIB

Bebas Dari Otoritas Thailand, Pemerintah Aceh Pulangkan 28 Nelayan Ke Aceh Timur

15 March 2024 - 15:25 WIB

Trending di NASIONAL