TAKENGON (RA) – Kasus pemanfaatan dana desa tahun 2016-2017 di Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah mencuat kepermukaan.
Diduga realisasi penggunaan dana usulan perencanaan pembangunan dan kegiatan kampung syarat penyelewengan anggaran dan berbau fiktif.
Hal itu diutarakan Jalalluddin, warga Wih Sagi Indah didampingi sejumlah perwakilan masyarakat setempat, Selasa (26/6) di Takengon.
Menurut Jalaluddin, selaku Reje Kampung Wih Sagi Indah, Mukhsin dan kroni diduga telah menggunakan kekuasaannya, mengelapkan sebagian besar dana desa yang tidak sesuai peruntukannya dengan bukti otentik usulan pembangunan fisik bangunan maupun agenda kegiatan kampung.
“Mayoritas bentuk fisik pembangunan desa fiktif, tidak sesuai dengan usulan dalam dokumen qanun kampung tahun 2016-2017. Lain itu, telah terjadi pemalsuan tandatangan absen hadir sebagian warga dalam musyawarah perencanaan penggunaan APBK karena banyak yang tidak datang,” ungkapnya.
Jalalluddin juga menyerahkan sejumlah data bukti kejanggalan realisasi dana desa fiktif di Wih Sagi Indah, dalam data copy-an dokumen rencana anggaran biaya tahun 2016-2017 sebanyak dua rangkap.
Dokumen tersebut berstempel dan ditandatangani oleh Mukhsin (reje), Zamzam (TPPKK-Kecamatan Silih Nara) dan pemeriksa atas nama Drs Syafruddin Cibro (2017), Nurhayati SP (2016-2017), Husna (2016-2017) dan Mahyuddin, AR (2017).
“Realisasi dana desa di kampung kami sebagian besar fiktip. Contohnya ini (menunjuk dokumen 2017) ada biaya pembangunan jembatan di Pelunin. Tapi jembatannya hingga kini tak ada. Kemudian, jalan terobos serta lanjutan pembangunan jalan perkebunan di Pelunin dengan volume 600 meter, Rp126,6 juta, juga belum jelas,” beber Jalalluddin.
Kasus berikutnya, lanjut dia, pembangunan gedung serba guna 2016 dengan rencana usulan Rp195 juta “berbau fiktip”, kemudian jalan terobos ke perkuburan umum sepanjang 300 meter beranggaran Rp46,391 ribu, dengan volume tidak cukup. Dilanjut pembangunan rabat beton 2016 di tempat sama beranggaran Rp92,002 ribu, dengan volume 600 meter.
Jalaluddin berharap aparat penegak hukum turun tangan dalam dugaan adanya pengelepan dana masyarakat ini.
Terpisah Reje Wih Sagi Indah, Mukhsin dikonfirmasi wartawan membantah keras setiap laporan Jalalludin dan warga terkait dugaan dana fiktif pelaksanaan program dana desa di tahun 2016-2017.
“Laporan Jalaluddin itu fitnah. Tidak mungkin begitu banyak program desa yang tidak jelas. Hal ini dibuktikan dengan tidak adannya temuan apapun dari tim pengawas kegiatan maupun dari inspektorat kabupaten tentang pelaksanaan kegiatan dana desa,” jelas Mukhsin.
Ditambahkan, sejauh ini setiap pelaksanaan kegiatan selain menggunakan plang nama, juga pihaknya melibatkan masyarakat kampung dalam pengerjaan secara swadaya. Artinya, tidak ada usulan perencanaan kegiatan Desa Wih Sagi Indah yang dilaksanakan di luar ketidakwajaran.
“Sekali lagi apa yang disampaikan Jalaluddin itu fitnah. Dia tidak pernah ikut rapat kampung. Jadi mana mungkin ia memahami bagaimana sebenarnya proses pelaksanaan setiap usulan program kegiatan dan realisasi dana desa di sini,” kata Mukhsin. (jur/bai)