LANGSA (RA) – Aksi kejar-kejaran antara bos narkotika jenis sabu atas nama Ramadhan alias Embot (30), sejauh lebih kurang 2 kilometer dengan polisi Aceh Tamiang terjadi di Kota Langsa tepatnya di kawasan Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baroe, yang merupakan rumah kontrakan tersangka, Senin (2/7).
Dari aksi tersebut petugas satuan narkotika Polres Langsa berhasil menangkap tersangka Ramadhan bersama mobil pick up carry miliknya sekira pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan rumah kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram, bong isap sabu, timbangan sabu dan hp.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH dalam realisenya yang disampaikan kepada awak media di Mapolres setempat menerangkan, pengungkapan kasus sabu-sabu 1 kilogram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya transaksi peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Pengembangan lapangan dari informasi tersebut, Satnarkoba Polrea Aceh Tamiang berhasil mengamankan tersangka atas nama Evi Darwin alias Bos Win (46) warga setempat dikediamannya. Dari tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu, timbangan dan HP.
“Pengakuan tersangka Evi ini akhirnya diketahui barang bukti sabu tersebut didapatkan dari tersangka Ramadhan, warga setempat yang saat itu sedang tinggal di rumah kontrakannya di Kota Langsa. Atas informasi ini, anggota langsung melakukan penyusuran ke Kota Langsa, Gampong Karang Anyar, Langsa Baroe, disana petugas berhasil mengidentifikasi tersangka,” sebut Zulhir.
Lanjutnya, kehadiran tim Satnarkoba tersebut ternyata diketahui oleh tersangka Ramadhan yang saat itu sedang mengendarai mobil pick up carry untuk pulang ke rumahnya dan langsung berusaha melarikan diri.
Mengetahui tersangka akan kabur, saat itu juga petugas melakukan pengejaran menggunakan unit mobil, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Tambahnya, setelah lebih kurang 2 km terlibat aksi kejar-kejaran, akhirnya tersangka berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang bersama barang bukti 1 kg sabu dan barang bukti lainnya yang berhasil disita di rumah kontrakan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimum 20 tahun dan denda Rp10 milyar. (dai/bai)