BANDA ACEH (RA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi menunjuk Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Aceh. Ia menyatakan telah menekan surat penunjukkan itu, setelah Irwandi ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal itu, Nova Iriansyah mengaku belum mengetahui dirinya sudah ditunjuk sebagai Plt Gubernur Aceh. Ia bahkan belum menerima salinan surat penunjukan.
“Kemarin Mendagri juga sudah bicara akan menunjuk Plt dan Plt-nya wakil gubernur. Tapi sampai hari ini, belum saya terima,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (5/7).
Nova mengatakan, sejatinya jika gubernur sedang berhalang sementara atau nonaktif, sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang. Menurutnya proses administrasi penunjukkan Plt Gubernur Aceh kini sedang dalam proses di Kemendagri.
“Terkait dengan ketatanegaraan, tentu ketika seorang gubernur sedang dalam masa penahanan karena suatu kasus hukum sudah diatur dalam undang-undang,” kata Nova.
Kendati demikian, Nova sudah sempat mengetahui akan dilakukan penunjukkan Plt Gubernur Aceh lewat berita-berita yang dimuat media. Kini ia hanya menunggu pemberitahuan selanjutnya. “Yang saya baca di media, bahwa akan ditunjuk Plt.
Kemarin mendagri juga sudah bicara akan menunjuk Plt-nya Wagub Wakil Gubernur,” punkasnya.
Di sisi lain, Nova menyatakan, ditangkap dan ditetapkannya Irwandi Yusuf sebagai tersangka oleh KPK menjadi duka mendalam Pemerintah Aceh dan jajarannya. Ia berdoa dan berharap sang atasan tabah serta sabar menjalani proses hukum di lembaga anti rasuah itu.
“Saya sebagai wakil gubernur dan seluruh jajaran pemerintah Aceh sekarang sedang berduka. Dan dengan doa, mudah-mudahan Pak Irwandi tabah, sabar, dan menjalaninya dengan baik,” harapnya. (JPC/ibi/mai)