Menu

Mode Gelap
Dewan Tetap Patuhi Aturan dan Prosedur Setiap Masuk Wilayah Pertambangan Geger Bos Yamaha Motor Jepang Yoshihiro Hidaka Jadi Korban Penusukan, Pelakunya Putrinya Sendiri! Angka Kemiskinan Pidie Jaya Terus Menurun Rencana 2 Jalur Jalan SM Raja Meulaboh Butuh Rp102 Miliaran Medali Emas Aceh di Triathlon

METROPOLIS · 9 Jul 2018 07:48 WIB ·

KPK Berpotensi Tambah Saksi


 Gubernur Aceh (tengah baju putih), saat tiba di kantor KPK, Rabu (4/7) (Issak Ramadhan/JawaPos.com) Perbesar

Gubernur Aceh (tengah baju putih), saat tiba di kantor KPK, Rabu (4/7) (Issak Ramadhan/JawaPos.com)

BANDA ACEH (RA) – KPK melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap empat orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, untuk memudahkan informasi ketika pemeriksaan.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, Riza Nizarli, SH, MH mengatakan, pencekalan kepada seseorang itu dilakukan berdasarkan dengan bukti-bukti, sehingga seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tidak bisa keluar negeri.

“Pencekalan itu harus berdasarkan bukti-bukti,” ujar Riza Nizarli, Minggu (8/7).
Dalam kasus Irwandi Yusuf, katanya, dengan pencekalan bisa saja mereka menjadi saksi dan bahkan bisa tersangka dengan didukung bukti-bukti yang kuat oleh KPK.

“Dengan pencekalan ini mereka berpotensi jadi saksi atau menjadi tersangka dengan bukti-bukti yang kuat,” jelasnya.

Biasanya, mereka yang dicekal juga dalam pengawasan penyidik. Sebab KPK bekerjasama dengan pihak imigrasi di Airport. Sehingga, orang yang masuk dalam daftar cekal KPK tidak bisa lari ke luar negeri.

Ia juga menyebutkan pengeledahan yang dilakukan KPK hal yang lumrah untuk mencari barang bukti di rumah tersangka.

“Kalau ada kaitan dengan kasus yang ditangani bisa saja digeledah dan disegel. Hal ini untuk menguatkan kerja penyidik dalam mengungkapkan barang bukti. Untuk mencari barang bukti penggeledahan ini lazim dilakukan,” pungkasnya.

Kontruksi Perkara
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mensinyalir keempat orang dekat Irwandi Yusuf yang dicekal KPK, punya hubungan dengan konstruksi perkara.

Koordinator GeRAK, Askhalani, mengatakan, empat orang yang dicekal oleh KPK yang sudah diserahkan ke imigrasi untuk mengembangkan informasi dari pihak-pihak yang terlibat.

“Ada kemungkinan dari pengakuan mereka yang dicekal ini ada kemungkinan bertambah pelaku dalam tindak pidana,” ungkapnya.

Askhalani menyampaikan, mereka yang dicekal tersebut status sebagai saksi. Namun bila KPK membutuhkan minimal dua alat bukti, maka bisa saja statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Pencekalan ini hanya untuk diminta keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Askhalani juga menambahkan, pencekalan ini akan berlangsung selama 6 bulan sejak di keluarkan surat permohonan.

Begitu pun, bila mereka yang dicekal untuk meminta keterangan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Irwandi Yusuf, maka mereka dibebaskan dan tidak ditahan.

Steffy Istirahat
Terkait pencekalan, hingga berita ini diturunkan, Fenny Steffy Burase tidak dapat dihubungi walau telpon genggamnya aktif.
“Ini saya adiknya sebenarnya. Kak Steffey sedang istirahat sedang tidur. Hubunginya sebentar lagi saja ya!” (adi/mai)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Harian Rakyat Aceh Umumkan Perubahan Direksi dan Komisaris

17 September 2024 - 20:30 WIB

Peringati HUT PMI ke 79, PMI Kota Banda Aceh Gelar Apel dan Aksi Peduli Lingkungan

17 September 2024 - 18:03 WIB

Hari Lalu Lintas, Dirlantas Polda Aceh Gelar Donor Darah

17 September 2024 - 17:05 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Tri Angle

17 September 2024 - 16:15 WIB

Harga Cabai Rawit di Banda Aceh Tembus Rp 60 Ribu Per Kilogram

16 September 2024 - 01:40 WIB

Wushu Sumbang Tiga Medali Perak Untuk Aceh

15 September 2024 - 17:16 WIB

Trending di METROPOLIS