BANDA ACEH (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Aceh (non aktif), Irwandi Yusuf sempat mengatur pihak terkait dalam berkomunikasi, termasuk mengantikan handphone beserta nomer.
“Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat, kalian harus hati-hati. Beli HP nomor lain,” sebut Febri Diansyah, juru bicara KPK, Senin (9/7).
Pernyataan tersebut, kata Febri, diduga kuat karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan. “Sehingga khawatir diketahui penegak hukum,” jelasnya.
Ia memastikan KPK terus mendalami informasi-informasi yang didapatkan, terkait dengan perkara dugaan suap yang ditangani saat ini.
Febri membeberkan sejak awal telah ditemukan bukti, tentang pertemuan-pertemuan pihak-pihak terkait membahas anggaran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh. Termasuk pengajuan dari kabupaten pada provinsi.
“Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi, karena sempat muncul pembicaraan tentang kewajiban yang harus diselesaikan jika ingin dana DOK Aceh tersebut turun,” jelasnya.
KPK menduga kata kewajiban tersebut mengacu pada komitmen fee yang dibicarakan pihak yang terkait dalam kasus ini.
Ia menyebutkan transaksi Rp500 juta diduga bagian dari komitmen fee Rp1.5 miliar yang direalisasikan. Aliran dana juga menjadi perhatian KPK, termasuk salah satu informasi aliran dana pada pihak tertentu.
“Akan kami klarifikasi pada saksi yang dicegah ke luar negeri. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal penyidikan nanti,” tegasnya.
Proses Hukum
Menurut Febri, semua proses yang dilakukan KPK saat ini proses hukum semata. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti.
“Jadi, mari kita ikuti bersama proses yang berjalan ini,” harapnya.
Ia juga menyebutkan, semua proses hukum dalam menangani kasus korupsi ini sesuai undang-undang. Selain itu, tugas bersama untuk menjaga agak hak-hak masyarakat, khususnya di Aceh agar tidak dirugikan akibat perilaku korupsi pejabat-pejabat tertentu.
Febri memastikan dalam melaksanakan tugas, KPK bertindak profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejauh ini, sekitar 97 kepala daerah telah diproses dalam kasus dugaan korupsi.
“Semua pada akhirnya akan diuji di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya. (mai)