PEUDAWA (RA) – Tim gabungan Polda Aceh bersama satuan Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 30 ton kayu ilegal di perairan Dusun Jering sungai Lokop, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (11/7).
“Berhasil menyita 15 ton kayu ilegal di Mapolres Aceh Timur. Diperkirakan 15 ton lagi masih berada di TKP karena belum bisa dievakuasi,” kata Kasat Reskrim Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo, Kamis (12/7).
Erwin mengaku polisi telah lama menghendus informasi adanya illegal logging, namun setelah dipastikan kebenarannya tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dengan menempuh perjalanan yang lumayan rumit.
“Lokasi yang kita amankan itu merupakan tempat terkumpulnya kayu- kayu yang telah dirambah pekerja. Mayoritas kayu- kayu di sana dalam kategori berkelas dan ikat rapi berbentuk rakit, sehingga dengan mudah pekerja mengaliri kayu hingga dimuat ke dalam mobil,” kata Erwin.
Ia menambahkan seluruh kayu yang ditebang, merupakan hasil perambahan dalam kawasan hutang lindung.
Dalam pengamanan itu, lanjut Erwin, tim gabungan Polda Aceh juga mengamankan beberapa pekerja untuk dimintai keterangan, sementara pemilik olahan kayu tersebut masih dalam pencarian kepolisian.
“Mungkin kedatangan kami sudah terendus sehingga dua pemilik masih menjadi buronan kami. Polisi juga masih menyelidiki siapa–siapa dalang di balik barang bukti ini,” sebutnya.
Erwin berharap warga setempat yang mengetahui adanya aksi illegal logging untuk koperatif dan memberikan informasi. “Sehingga aksi penebangan hutan tidak lagi terulang,” ungkapnya. (mag-75/mai)