Kemenkes Percepat Sertifikasi Halal Vaksin MR
JAKARTA (RA) – Sertifikasi halal untuk vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR) menimunisasi jadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk itu, Kementerian Kesehatan akan segera mengirimkan surat kepada Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR untuk dapat memberikan data yang dibutuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal dari vaksin MR.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, didampingi Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, dan Direktur Utama PT Biofarma, M Rahman Roestan, usai bersilaturahmi dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diketuai oleh KH Ma’ruf Amin, di Gedung MUI di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat.
“Sertifikasi kehalalan (vaksin MR) ini kewenangan MUI. PT Biofarma agar segera (melengkapi) dokumen kepada LPPOM MUI. Kami dari Kementerian Kesehatan juga akan menyurati SII untuk menanyakan kembali tentang bahan (vaksin MR),” tutur Menkes.
Pada kesempatan tersebut, Nila menyatakan Kementerian Kesehatan akan tetap menjalankan kampanye imunisasi MR di luar Pulau Jawa dan pemberian vaksin MR pada program imunisasi rutin di Pulau Jawa, sambil terus mempercepat proses sertifikat halal vaksin tersebut.
“Kami tetap menjalankan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahayanya penyakit Campak dan Rubella,” tandas Menkes.
Sebagai informasi, data WHO tahun 2015 menyebutkan bahwa Indonesia termasuk 10 negara dengan kasus Campak terbesar di dunia. Data Kemenkes mencatat jumlah kasus suspek Campak dan Rubella dalam lima tahun terakhir, sejak 2014-Juli 2018 adalah 57.056 kasus (8.964 positif Campak dan 5.737 positif Rubella).
Di lokasi yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan pertemuan yang diinisiasi oleh kedua belak pihak, baik Kemenkes maupun MUI, bertujuan untuk menjamin hak kesehatan sekaligus keagamaan masyarakat.
Menurut Ni’am, aspek kesehatan tidak bisa dipisahkan dengan aspek keagamaan, begitupun sebaliknya. Perspektif keagamaan memberikan pendukungan yang luar biasa terhadap pelaksanaan kegiatan imunisasi sebagai mekanisme pencegahan (wabah) penyakit berbahaya. (ra/bai)