Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

INTERNASIONAL · 6 Sep 2018 05:24 WIB ·

Pengadilan Israel Tolak Banding, Desa Di Tepi Barat ini Segera Dibongkar


 Pemukiman ilegal Israel di tanah Palestina (Getty Images)
Perbesar

Pemukiman ilegal Israel di tanah Palestina (Getty Images)

Harianrakyataceh.com . Pengadilan Tinggi Israel menolak banding atas rencana pembongkaran sebuah desa di Tepi Barat yang diduduki.

Hakim Pengadilan Tinggi Israel memerintahkan agar desa bernama Khan al-Ahmar tersebut dibongkar. Desa itu sendiri merupakan rumah bagi sekitar 180 warga Palestina yang tinggal di gubu-gubuk atau rumah tidak layak huni.

Pemerintah Israel mengatakan, bangunan-bangunan di desa itu didirikan secara ilegal di atas tanah milik negara.

Pasca putusan itu, maka perintah terhadap pembongkaran akan berakhir dalam waktu tujuh hari ke depan.

Khan al-Ahmar sendiri berjarak 8 km dari timur Yerusalem. Desa ini didirikan pada awal 1950an oleh anggota suku semi-nomaden yang dikatakan PBB mengungsi dari gurun Negev di Israel selatan.

Israel tidak mengakui Khan al-Ahmar sebagai daerah pemukiman setelah menduduki Tepi Barat selama perang Timur Tengah 1967, dan menolak untuk menghubungkan masyarakat di desa itu dengan utilitas seperti air dan listrik.

PBB pun telah meminta Israel untuk mengizinkan mereka untuk tetap tinggal di tanah mereka. Karena itulah PBB mengecam pembongkaran desa dan menyebut bahwa hal itu melanggar hukum internasional.

Dikabarkan BBC, sejak 2009, warga di desa tersebut telah berjuang melawan perintah pembongkaran yang dikeluarkan untuk gubuk-gubuk kayu dan seng di mana mereka tinggal, serta klinik, masjid dan sekolah dasar yang didanai Italia.

Pemerintah Israel sendiri mengklaim, struktur dibangun di atas tanah milik negara tanpa izin dari militer Israel yang, di bawah Kesepakatan Oslo 1993, memiliki kontrol eksklusif atas konstruksi di 60 persen dari Tepi Barat yang dikenal sebagai “Area C”. [mel]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Israel: Serangan Iran adalah “pernyataan perang”

15 April 2024 - 16:14 WIB

Timur Tengah di Ambang Kehancuran: Sekretaris Jenderal PBB Guterres Serukan Deeskalasi Konflik

15 April 2024 - 16:11 WIB

Berikan Bantuan, Pasukan AS dan Inggris Tembak Jatuh Drone Iran

14 April 2024 - 15:54 WIB

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Perang Dunia III

14 April 2024 - 14:40 WIB

Benjamin Netanyahu Bersumpah Akan Menutup Kantor TV Al Jazeera di Israel

3 April 2024 - 17:19 WIB

Jepang Cabut Peringatan Tsunami Usai Gempa 7,5 SR Mengguncang Taiwan

3 April 2024 - 17:16 WIB

Trending di INTERNASIONAL