SUKA MAKMUE (RA) – Sat Reskrim Polres Nagan Raya melimpahkan sebanyak lima tersangka ke Kejari Nagan Raya di Suka Makmue, Kamis (6/9). Ke empat tersangka tersebut, dua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau pungli yang terjadi di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian dua tersangka dugaan korupsi dana desa di Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Nagan Raya dan yang terakhir satu tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kanit Tipikor Brigadir Vitra Ramadani Ssos mengatakan, kasus dugaan penyelewengan pada kegiatan pengelolaan kedelai bantuan Pemerintah tahun anggaran 2016.
Kegiatan pada Satker Pertanian Tanaman Pangan Aceh yang bersumber dana dari APBN 2016 dikelola oleh tim tekhnis Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya, dugaan pungli dilakukan mulai bulan Oktober 2016 sampai Agustus 2017 lalu.
“Kasus dugaan pungi tersebut saat ini sudah masuk tahap II atau sudah P21 dan berkas bersama tersangka sudah kita serahkan ke Kejari Nagan Raya di Suka Makmue,” kata Brigadir Vitra Ramadani.
Kata Vitra, kasus pungli terhadap kelompok tani itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Aceh dengan kerugian sebesar Rp137 juta lebih. Dengan jumlah dua tersangka yaitu Hendra selaku Plt Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya yang juga Ketua Tim tekhnis kegiatan pengelolaan kedelai bantuan pemerintah.
Tersangka ke dua, Liza, selaku tenaga kontrak/honorer Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya juga pembantu tim tekhnis kegiatan pengelolaan kedelai. “Kedua tersangka ini satu selaku Plt Kabid dan satu tanaga honorer ketika melakukan dugaan pungli tersebut,” Kasat Kanit Tipikor Brigadir Vitra Ramadani.
Mereka melakukan pungutan liar sebesar Rp568.574.000 dari 38 para kelompok tani penerima bantuan kegiatan pengelolaan kedelai bantuan pemerintah tahun anggaran 2016 pungutan liar tersebut dilakukan secara bertahap mulai bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Agustus 2017 lalu.
Selain kasus Pungli, Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga melimpahkan berkasus kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Bumi Sari, Kecamatan Beutong.
Dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut polisi menyita uang tunai Rp70.700.000,- yang merupakan hasil dugaan korupsi tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp127.000.000.
“Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa berinisial, SM, Pj Keuchik yang menjabat petama, dan AB yang menjabat sebagai Pj Keuchik Gampong yang menjabat pada penarikan dana desa tahan dua,” katanya.
Kata Kasat Kanit Tipikor Brigadir Vitra Ramadani juga menglimpahkan kasus dugaan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di Nagan Raya. (ibr/bai)